PPKM Darurat Tangsel
Benyamin Davnie Terbitkan Surat Edaran Terkait Implementasi PPKM Darurat di Kota Tangsel
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menyatakan per 3 Juli 2021 akan diberlakukan PPKM Darurat, karena itu pihaknya segera mengeluarkan surat edaran.
WARTAKOTALIVE.COM, TANGSEL - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) resmi mengetuk palu bakal diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie dalam konferensi persnya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota Tangsel, Ciputat, Kamis (1/7/2021) sore.
"Kami akan menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021,” ujarnya, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Dukung PPKM Darurat, Sandi Instruksikan Destinasi Wisata & Sentra Ekonomi Kreatif Ditutup Sementara
“Bukan hari ini, jadi hari ini kami sedang siapkan infrastuktur pengaturannya, surat-surat dan lain sebagainya," imbuh Benyamin.
Benyamin menuturkan pemberlakuan tersebut merespons keputusan pemerintah Indonesia terkait berlakunya PPKM Darurat dalam rangka menekan infeksi covid-19.
Menurutnya, sejumlah aturan dalam PPKM Darurat bakal terlansir pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangsel.
"Untuk melaksanakan hal tersebut, kami akan menerbitkan Surat Edaran terkait dengan pengaturan-pengaturan tadi. Hari ini akan kita terbitkan dan mulai berlaku tanggal 3 Juli 2021," katanya.
Diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan berlakunya PPKM Darurat sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Pengumuman tersebut disampaikannya di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Luhut: Kepala Daerah yang Tak Terapkan PPKM Darurat Bisa Diberhentikan Sementara
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kegiatan pada pusat pembelanjaan, mall, serta pusat perdagangan ditutup sementara selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Luhut menjelaskan, pemerintah berharap laju penularan virus Covid-19 dapat menurun separuhnya dengan kebijakan tersebut.
"Jadi, tidak ada mal yang buka selama 3 sampai tanggal 20 Juli tadi. Kita berharap dengan waktu itu, kita bisa menurunkan ini sampai mungkin di bawah 10.000 atau dekat 10.000 (kasus Covid-19)" ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Kamis (1/7/2021).
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum, warung makan, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima, lapak jalan, serta jajanan hanya menerima pesan antar atau dibawa pulang dan tidak menerima makan di tempat.
Baca juga: Luhut Binsar Panjaitan Minta Mall dan Tempat Ibadah Tutup selama PPKM Darurat
Hal tersebut, lanjut Luhut, berlaku baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall.
Sementara, pelaksanaan kegiatan konstruksi, tempat konstruksi, dan lokasi proyek beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan cara lebih ketat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ben-ppkm.jpg)