PPKM Darurat
Luhut Binsar Panjaitan Minta Mall dan Tempat Ibadah Tutup selama PPKM Darurat
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, selama PPKM darurat, mall dan tempat ibadah harus tutup.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kegiatan pada pusat pembelanjaan, mall, serta pusat perdagangan ditutup sementara selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Luhut menjelaskan, pemerintah berharap laju penularan virus Covid-19 dapat menurun separuhnya dengan kebijakan tersebut.
"Jadi, tidak ada mall yang buka selama 3 sampai tanggal 20 Juli tadi," ujarnya, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Jokowi Berlakukan PPKM Darurat, Muhaimin Iskandar: Tidak Ada Kata Terlambat, Maju Terus
"Kita berharap dengan waktu itu, kita bisa menurunkan ini sampai mungkin di bawah 10.000 atau dekat 10.000 (kasus Covid-19)," imbuhnya saat konferensi pers secara virtual.
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum, warung makan, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima, lapak jalan, serta jajanan hanya menerima pesan antar atau dibawa pulang dan tidak menerima makan di tempat.
Hal tersebut, lanjut Luhut, berlaku baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall.
Sementara, pelaksanaan kegiatan konstruksi, tempat konstruksi, dan lokasi proyek beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan cara lebih ketat.
Baca juga: PPKM Darurat Diberlakukan Mulai Hari Ini, Satpol PP Jakarta Timur Belum Temukan Warga yang Panik
Luhut menyampaikan, untuk semua tempat ibadah juga ditutup sementara seperti halnya pusat perbelanjaan dan sebagainya.
"Tempat ibadah, masjid, mushala, gereja, pura, wihara, klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara," tuturnya.
Selain itu, dia menambahkan, fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lain ditutup sementara.
"Kegiatan seni budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan, lokasi seni budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara," pungkas Luhut. (Yanuar Riezqi Yovanda)
Baca juga: Pengusaha Pribumi di Ibu Kota Menjerit saat Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat
PPKM darurat
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Luhut Binsar Panjaitan
Mall
tempat ibadah
Nekat Layani Pelanggan di Tengah Pandemi, Spa Caramel Tebet Akhirnya Disegel Satpol PP |
![]() |
---|
Walau Masih Dalam Suasana Pandemi, Muda-mudi Ibukota Berpesta Halloween, Berkerumun di Kawasan SCBD |
![]() |
---|
Tak Hanya Warga Ibu Kota, Pembukaan Ruang Terbuka Hijau Juga Disambut Antusias Warga Luar Jakarta |
![]() |
---|
Dibuka Perdana, Taman Menteng Dikunjungi Lebih dari 150 Orang hingga Siang Ini |
![]() |
---|
Buka Melebihi Jam Operasional, Resto & Bar di Pondok Indah Disegel dan Didenda Rp 10 Juta |
![]() |
---|