PPKM Darurat

Luhut Binsar Panjaitan Minta Mall dan Tempat Ibadah Tutup selama PPKM Darurat

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, selama PPKM darurat, mall dan tempat ibadah harus tutup.

Editor: Valentino Verry
Channel YouTube Karni Ilyas Club
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta mall dan tempat ibadah tutup selama PPKM darurat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kegiatan pada pusat pembelanjaan, mall, serta pusat perdagangan ditutup sementara selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. 

Luhut menjelaskan, pemerintah berharap laju penularan virus Covid-19 dapat menurun separuhnya dengan kebijakan tersebut. 

"Jadi, tidak ada mall yang buka selama 3 sampai tanggal 20 Juli tadi," ujarnya, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Jokowi Berlakukan PPKM Darurat, Muhaimin Iskandar: Tidak Ada Kata Terlambat, Maju Terus

"Kita berharap dengan waktu itu, kita bisa menurunkan ini sampai mungkin di bawah 10.000 atau dekat 10.000 (kasus Covid-19)," imbuhnya saat konferensi pers secara virtual. 

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum, warung makan, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima, lapak jalan, serta jajanan hanya menerima pesan antar atau dibawa pulang dan tidak menerima makan di tempat. 

Hal tersebut, lanjut Luhut, berlaku baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall. 

Sementara, pelaksanaan kegiatan konstruksi, tempat konstruksi, dan lokasi proyek beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan cara lebih ketat. 

Baca juga: PPKM Darurat Diberlakukan Mulai Hari Ini, Satpol PP Jakarta Timur Belum Temukan Warga yang Panik

Luhut menyampaikan, untuk semua tempat ibadah juga ditutup sementara seperti halnya pusat perbelanjaan dan sebagainya. 

"Tempat ibadah, masjid, mushala, gereja, pura, wihara, klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara," tuturnya. 

Selain itu, dia menambahkan, fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lain ditutup sementara. 

"Kegiatan seni budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan, lokasi seni budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara," pungkas Luhut. (Yanuar Riezqi Yovanda)

Baca juga: Pengusaha Pribumi di Ibu Kota Menjerit saat Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved