Kabar Artis

Saipul Jamil Bolak Balik Tanya ke Samsul Hidayatullah soal Berkas Peninjauan Kembali

Permohonan peninjauan kembali (PK) kasus Saipul Jamil belum diproses di Mahkamah Agung (MA) karena tertahan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penulis: Arie Puji Waluyo |
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Saipul Jamil seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, di Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017). Saat ini, Saipul Jamil sudah 5 tahun lebih menjalani masa hukumannya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Permohonan peninjauan kembali (PK) kasus Saipul Jamil belum diproses di Mahkamah Agung (MA).

Pasalnya, berkas PK Saipul Jamil itu masih tertahan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Saipul Jamil pun bolak balik menanyakan permohonan PK itu kepada kakaknya, Samsul Hidayatullah.

Namun, Samsul Hidayatullah tidak mengetahui mengapa permohonan PK itu belum divonis MA hingga saat ini.

"Sempat nanyain dan saya bilang enggak tau, karena belum ada informasi kan. Eh ternyata berkas belum jalan di pengadilan," ucap Samsul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (30/6/2021).

Tak menampik bahwa adiknya sudah tidak sabar menghirup udara segar dan kembali berkarier.

"Cuma saya bilang sabar aja. Dia (Saipul Jamil) sudah ikhlas juga atas proses hukum ini. Dia bilang rindu juga sama keluarga dan semuanya," ujarnya.

Baca juga: Saipul Jamil Sedang Menanti Putusan Perkara PK di MA, Berharap Bisa Segera Dibebaskan dari Penjara

Samsul berharap, Pengadilan Tipikor Jakarta segera mengirimkan berkas PK mantan personel G4UL itu ke MA dan segera putusan.

"Biar ketahuan kan, kalah diterima ya alhamdulillah, enggak diterima pun kami ikhlas," ujarnya.

Samsul menyadari bahwa dia tidak bisa intervensi ke Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan dan MA untuk mengabulkan proses PK Saipul Jamil.

"Apapun prosesnya nanti berjalan lancar dan dia (Saipul Jamil) sehat," ujar Samsul Hidayatullah.

Sementara itu, sudah 5 tahun lebih Saipul Jamil mendekam dalam penjara.

Saipul Jamil dijebloskan dalam penjara karena kasus pencabulan dan kasus suap penegak hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam dua kasusnya itu, Saipul Jamil total divonis 8 tahun kurungan penjara.

Saat menjalani proses hukum, Saipul Jamil minta keluarga mengurusi permohonan PK, agar bisa bebas lebih cepat.

Akan tetapi, proses PK belum diputus MA karena berkas yang sudah disidangkan itu masih berada di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga: Saipul Jamil Ingin Segera Bebas, Sudah Jalani Hukuman 5 Tahun dan Kini Menunggu Putusan Upaya PK

Lantas, bagaimana kondisi pria yang akrab disapa Bang Ipul itu selama lima tahun di penjara?

"Alhamdulillah kondisinya Bang Ipul baik," kata Samsul Hidayatullah.

Saat itu, Samsul Hidayatullah didampingi kuasa hukumnya, Hetty Herdianty dan Nathalino Manuel seusai bertemu petugas pengadilan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan pada Februari 2016.

Mantan suami Dewi Perssik itu dinyatakan bersalah dan divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara selama tiga tahun.

Tak lama ditangkap kasus pencabulan, Saipul Jamil berurusan dengan KPK.

Keluarganya bersama sang pengacara tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Mereka telah melakukan suap kepada petugas Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar mendapat putusan ringan kasus pencabulannya.

Selain hukuman 3 tahun penjara, Saipul Jamil divonis membayar denda Rp 100 juta.

Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta menerima banding Jaksa.

Lalu, putusan Saipul Jamil berubah, dia divonis lima tahun penjara kasus pencabulan.

Sedangkan untuk kasus suap divonis kurungan penjara tiga tahun dan denda Rp 100 juta.

Baca juga: Saipul Jamil Ingin ke Makam Orangtua dan Virginia setelah Bebas dari Lapas Cipinang

Keluarga kaget

Permohonan PK kasus dugaan suap sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor, tetapi belum diputus Mahkamah Agung (MA)

Padahal, sidang pengajuan PK kasus dugaan suap kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi sudah selesai disidangkan sejak akhir Maret 2021.

Hal tersebut baru diketahui keluarga Saipul Jamil, ketika mereka melakukan pengecekan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (30/6/2021).

"Ya kami kaget ya ternyata berkas belum jalan," kata Samsul Hidayatullah.

Samsul menyayangkan kinerja petugas pengadilan yang belum mengirimkan berkas kasus Ipul--sapaan Saipul Jamil- ke MA.

"Ya kami kan berharap Ipul bebas Lebaran kemarin. Cuma enggak ada progres nih, kami datang ke sini ternyata berkasnya belum jalan," ucap Samsul.

Kuasa hukum Saipul Jamil, Nathalino Manuel mengatakan, Pengadilan Tipikor tidak menjalankan aturan UU dan konstitusi.

Alasannya, lembaga hukum khususnya Pengadilan Negeri diberi waktu mengirimkam berkas perkara ke MA paling lama 30 hari, setelah berkas diperiksa dan selesai disidangkan.

Nathalino menilai, waktu 30 hari waktu ideal bagi lembaga mempersiapkan berkas tersebut.

"Jujur saja kami merasa dipermainkan dan kecewa oleh lembaga hukum ini," kata Nathalino Manuel.

Nathalino mengatakan, pihaknya tidak bisa mengajukan langkah hukum lagi selain PK ke Ma lewat prosedur Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tipikor.

"Tapi kami tidak bisa mengintervensi, walau sudah tiga bulan berkas ketahan di sini. Kami hanya bisa menunggu, karena langkah kami mentok disini."

"Harusnya pengadilan sudah kirimkan berkas itu ke MA untuk diadili dan diputus," ujar Nathalino Manuel.

Samsul dan keluarga hanya bisa pasrah menunggu putusan MA, terkait putusan PK agar bisa bebas lebih cepat.

"Ya kami berharap berkas ini berjalan sebagaimana mestinya aja," ujar Samsul Hidayatullah.

Menurut Samsul, dia baru mendapatkan informasi dari petugas bahwa berkas PK Saipul Jamil akan dikirimkan ke MA minggu depan.

"Ya semoga aja enggak ditunda lagi biar segera diputus MA. Supaya Lebaran haji nanti Ipul (Saipul Jamil) sudah bebas," ucap Samsul Hidayatullah.

Hetty Herdianty mengatakan, pengadilan belum mengirimkan berkas PK Ipul ke MA, karena masa pandemi Covid-19 belum mereda.

"Karena Pengadilan sempat lockdown kan jadi kendalanya disitu," ucap Hetty.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved