SIM Keliling

JADWAL SIM Keliling Rabu 30 Juni 2021: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangsel dan Bekasi

Berikut ini daftar lokasi SIM Keliling keliling Rabu (30/6/2021) untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

@TMCPoldaMetro
Ditlantas Polda Metro Jaya seperti biasanya, membuka pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, Rabu (30/6/2021). Foto ilustrasi: Mobil SIM Keliling Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya seperti biasanya, membuka pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Rabu (30/6/2021).

Lokasi SIM Keliling tersebut tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Untuk wilayah DKI Jakarta, masih seperti biasanya pelayanan ada di lima lokasi.

Video: Masuk Jalur Busway, Polisi Tilang Moge di Cideng, Jakarta Pusat

Berdasarkan informasi dari akun @TMCPoldaMetro di Jakarta, Rabu, Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan, layanan SIM Keliling itu beroperasi pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling:

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

Baca juga: LOKASI Samsat Keliling Rabu 30 Juni 2021: Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi

Baca juga: Humas RSUD Pasar Rebo: Baru Beberapa Pekan Buka, Empat Lantai Kini Penuh Pasien Covid-19

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M Saidi Raya, Petukangan

Jakarta Barat : LTC Glodok

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Bagi warga yang akan melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling (Simling) agar menyiapkan dokumen yang diperlukan, antara lain:

Baca juga: Kebanjiran Permintaan, PMI Kota Depok Semprot Permukiman Warga dan Jalan Protokol dengan Disinfektan

- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi,

- Mengisi formulir permohonan,

- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Ingat, Gerai Simling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca juga: Anies Akan Kirim Petugas Secara Berkala untuk Pantau Live Music Sesuai Ketentuan PPKM

Selama berada di lokasi gerai Simling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Lokasi Layanan SIM Keliling Depok:

Honda Motor Care Jalan Raya, Sawangan, Kota Depok.

Lokasi SIM Keliling Kota Depok ini khusus untuk perpanjangan di SIM Keliling Polres Metro Depok.

Baca juga: Bung Karno dan Peci Hitam, Ini Penjelasan Dosen UGM Soal Makna Filosofis, Sosiologis dan Psikologis

Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Bogor:

Mall BTW, Kota Bogor

Lokasi SIM Keliling Kota Bogor ini khusus untuk perpanjangan di SIM Keliling Polresta Bogor Kota.

Baca juga: UPDATE Prakirakan Cuaca Rabu 30 Juni, BMKG: Seluruh Wilayah DKI Jakarta Hujan pada Rabu Pagi

Lokasi Layanan SIM Keliling Tangerang:

1. Pasar Laris Taman Cibodas

2. Giang Kreo Larangan

Jam pelayanan: 08.00 - 12.00 WIB

Persyaratan:

- SIM asli yang hendak diperpanjang

- KTP asli yang masih berlaku

- 2 lembar foto kopi KTP

- Bawa bolpoin sendiri

Baca juga: Gandeng Hotman Paris Hutapea Ancam Pelaku Penghina Anaknya, Shandy Aulia: Ucapannya Gak Pantes

Lokasi Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan

1. Bintaro Plaza, pukul 08.00 - 13.00 WIB

2. WTC Serpong, pukul 08.00 - 13.00 WIB

Layanan SIM Keliling Polres Tangsel hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca juga: Anies: Tanpa Disiplin Prokes, Faskes DKI Kewalahan Tangani Covid-19 Jika Pasien Tak Terkendali

Lokasi Layanan SIM Keliling Bekasi:

Metropolitan Mall

Jangan lupa untuk mengambil nomor antrean terlebih dahulu, karena jumlahnya dibatasi.

Waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Persyaratan untuk pelayanan SIM keliling Kota Bekasi ini yakni Fotocopy KTP elektronik dan Surat Izin Mengemudi (SIM) asli.  (soe)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved