Kriminalitas
Terpidana Kasus Penipuan Dibebaskan, Korban Minta Perlindungan Hukum Kepada Ketua Mahkamah Agung
Terpidana Kasus Penipuan Dibebaskan, Korban Kirim Surat Terbuka Minta Perlindungan Hukum Kepada Mahkamah Agung. Berikut Selengkapnya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hartarti, korban pemalsuan surat dalam proses jual beli Bali Rich Villa Ubud (PT Bali Rich Mandiri), mengirim surat ke Ketua Mahkamah Agung (MA) memohon perlindungan hukum.
Ibu rumah tangga itu pun meminta MA untuk melakukan penggantian hakim yang netral dan tidak berpihak untuk mengadili kasus pidana pemalsuan surat tersebut.
Dalam suratnya, Hartarti menjelaskan bahwa ia merupakan penjual yang tidak dibayar lunas dan mengalami kerugian besar.
Karena, narapidana Asral baru melakukan pembayaran down payment (DP) sebesar Rp 1 miliar pada 9 Juli 2015 dari harga jual beli Rp 38 miliar.
"Saya menerima Rp 500 juta dan Djarius menerima Rp 500 juta. Djarius adalah pemegang sekaligus pemilik saham 10 persen juga sudah memberi keterangan di Persidangan bahwa belum menerima pelunasan yang seharusnya Rp 38 miliar," ujar Hartati dalam salinan surat pada Senin (28/6/2021).
Menurut Hartati, hingga saat ini tidak pernah ada pembayaran sampai dengan pelunasan.
Hal itu terungkap dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Gianyar.
Di mana kata Hartati, semua terdakwa yang saat ini sudah menjadi narapidana mengakui dan membenarkan bahwa belum ada pelunasan.
Selain itu, Hartati membeberkan kalau para narapidana juga mengakui dan membenarkan RUPS PT Bali Rich Mandiri pada 21 Desember 2015 tidak pernah ada.
"Sampai dengan saat ini tidak pernah ada pembayaran sampai dengan pelunasan. Semuanya sudah jelas terangbenderang dan sudah terbongkar di fakta persidangan PN Gianyar dimana semua narapidana mengakui dan membenarkan bahwa belum ada pelunasan, juga mengakui dan membenarkan RUPS PT Bali Rich Mandiri 21 Desember 2015 tidak pernah ada alias palsu," ujarnya.
Baca juga: Cegah Klaster Keluarga, Bupati Bekasi Wajibkan Perusahaan Siapkan Fasilitas Isolasi Khusus Pekerja
Dalam suratnya kepada Ketua MA, Hartarti juga menyambung surat permohonan perlindungan hukum terbuka yang dikirimnya pada 4 Juni 2021 dan 21 Juni 2021.
"Saya sebagai korban yang tentu dalam keadaan kesulitan menyayangkan atas kegundahan gulana yang saya alami kini menjadi kenyataan. Yakni, soal narapidana yang akan dibebaskan pada Juni 2021," tulisnya.
Hal tersebut, tambah Hartarti, diketahui dengan adanya tiga putusan permohonan kembali (PK) pada 24 Juni 2021.
Antara lain, perkara nomor 24 PK/Pid/2021 atas nama Asral Bin H Muhamad Sholeh, perkara nomor 25 PK/Pid/2021 atas nama I Hendro Nugroho Prawiro Hartono, dan perkara nomor 26 PK/Pid/2021 atas nama Suryady alias Suryady Azis.
Satu DPO Bacok Korban saat Pengeroyokan Ojol di Mangga Besar Ditangkap, Pelaku Positif Narkoba |
![]() |
---|
Dikecam karena Tak Mau Menolong saat YO Dirudapaksa Samsul, Begini Alasan Para Karyawan Ekspedisi |
![]() |
---|
Viral, Aksi Heroik Sekuriti Gagalkan Aksi Begal yang Hendak Bacok Korbannya dengan Parang |
![]() |
---|
Bareskrim Minta Masyarakat Waspadai Penipuan Online Modus Kirim Undangan Pernikahan via WA |
![]() |
---|
Perampok di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Gunakan Mobil Pelat Merah, Polisi Buru Pelaku |
![]() |
---|