Berita Jakarta

Warga Tambora Jakbar Ini Mengaku Tanahnya Dikuasai Sekelompok Preman, Kerap Diintimidasi dan Diancam

Sang pemilik tanah kini merasa ketakutan lantaran kerap diancam dan diintimidasi langsung sekelompok preman tersebut.

Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive.com/Istimewa
Ilustrasi: Diduga kuat sekelompok preman kuasai tanah milik warga di kawasan Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Diduga kuat sekelompok preman menguasai tanah milik warga di kawasan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Kini, sang pemilik tanah merasa ketakutan lantaran kerap diancam dan diintimidasi langsung sekelompok preman tersebut.

Pasalnya, dia sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya, namun hingga saat ini belum ada tindakan.

Kini, dirinya mengaku kebingungan mau melapor kemana, sebab sekelompok preman tersebut masih mengancam dan mengintimidasi dirinya.

Baca juga: Polres Tangsel Tangkap Puluhan Preman yang Mengaku Anggota Ormas karena Kerap Memalak Pedagang Kecil

Baca juga: Selain Pedagang Preman di Tangsel Palak Warga Lagi Bangun Rumah, Duitnya Buat Foya-foya Beli Miras

Baca juga: Kejam, Preman di Jalan Ceger Raya Ini Palak Pedagang Baru Rp 50 Ribu Per Bulan, Tak Mau Bayar Diusir

Iwan Chandra, si pemilik lahan menunjukkan bukti kepemilikan tanah, AJB, laporan polisi dan Propam Mabes Polri.

Iwan Chandra mengungkapkan bila selama ini dirinya merasa resah dan terganggu dengan kelompok preman ini.

"(Preman) mengusai lahan saya dan melakukan pengerusakan," katanya Iwan Chandra kepada wartawan, Minggu (27/6/2021).

Pasalnya, AJB milik Iwan disebut-sebut palsu oleh sekelompok preman yang mengintimidasi dirinya dan keluarga.

Ancaman yang berujung nyaris menjadi korban kekerasan, ungkap Iwan, sering terjadi beberapa hari terakhir ini.

Iwan sendiri telah melaporkan kasus ini kepada Dirkrimum Polda Metro Jaya pada 23 April 2019 lalu dengan nomer laporan LP/2432/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.

Namun hingga kini laporan itu tak kunjung di proses.

Maka sejak kemarin, Jumat (25/6/2021) pihaknya juga sudah melaporkan hal ini kepada Divisi Propam Mabes Polri dengan nomor laporan SPSP2/2271/VI/2021/Bagianduan.

"Saya siap mempertanggung jawabkan bukti kepemilikan saya secara hukum," tutupnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved