Profil Polisi

Profil Irjen Pol Ferdy Sambo, Alumni Akpol 1994, Jendral Bintang Dua Termuda di Kepolisian Saat Ini

Ternyata Irjen Sambo tercatat sebagai jendral bintang dua termuda saat ini. Persisnya berusia 48 tahun saat dilantik. Ia alumni Akpol 1994

Dok. Divisi Humas Mabes Polri via Kompas TV
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyatakan minta maaf akan peristiwa pemerkosaan yang dilakukan Briptu Nikmal Idwar yang menghebohkan itu. Pelaku dipecat dan diproses secara hukum. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, atas nama Kapolri, baru saja membuat pernyataan minta maaf terkait kasus pemerkosaan yang melibatkan anggota Polri.

Persisnya dilakukan Briptu Nikmal Idwar yang terbukti memperkosa gadis di bawah umur atau gadis berusia 16 tahun di kantor polisi.

Persisnya di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Baca juga: Terbukti Perkosa Gadis 16 Tahun di Kantor Polisi, Briptu Nikmal Dipecat, Mabes Polri Minta Maaf

Baca juga: Bima Arya Trending Terkait Vonis 4 Tahun HRS, Ada yang Doakan Buruk, Namun Tak Sedikit Membelanya

"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," kata Sambo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/6/2021).

Ternyata Irjen Sambo tercatat sebagai jendral bintang dua termuda saat ini.

Persisnya berusia 48 tahun saat dilantik

Pria kelahiran 9 Februari 1973 itu, menyelesaikan pendidikan Akpol pada 1994.

Di angkatan 1994, Sambo bukan satu-satunya yang berpangkat Irjen.

Baca juga: Lima Tips Mengemudi Mobil untuk Cegah Penularan Covid-19

Ada juga Suwondo Nainggolan yang kini menjabat sebagai Kepala Korps Pembinaan Masyarakat (Kakor Binmas) Baharkam Polri.

Irjen Pol Suwondo Nainggolan lahir di Jakarta  26 April 1972 (umur 49 tahun).

Ia mengemban jabatan Kakorbinmas Baharkam Polri sejak 16 November 2020.

Satu lagi Adi Deriyan Jayamarta  yang saat ini bertugas sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta lahir di Surabaya, Jawa Timur, 17 Juni 1972 (49 tahun).

Ia adalah seorang perwira tinggi Polri yang sejak 1 April 2021 mengemban amanat sebagai Analis Kebijakan Utama bidang Pidkor Bareskrim Polri.

Baca juga: Hakim Beri Opsi Rizieq Shihab Minta Grasi ke Presiden, Kuasa Hukum: Ini Unik, Kami Kaget Juga

Dengan demikian Sambo merupakan yang termuda karena dua rekannya tersebut lebih tua setahun darinya.

Sambo saat ini menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Jabatan itu ia emban sesuai surat telegram Kapolri nomor ST/3222/XI/KEP/2020 tertanggal 16 November.

Saat dipromosikan dari Dirtipidum Bareskrim Polri ke Kadiv Propam,

Sambo masih berpangkat Brigjen.

Pangkatnya naik satu tingkat pada 4 Desember 2020 sesuai dengan surat telegram Kapolri nomor STR/ /XII/KEP./2020 tertanggal 3 Desember 2020.

Baca juga: Aksinya Viral, Leonardo Sudah Curi Puluhan Tabung LPG 3 Kg di 14 Lokasi, Tak Berkutik saat Diciduk

Jejak karier Sambo lebih banyak di reserse.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat (2010)

Kapolres Purbalingga[2] (2012)

Kapolres Brebes (2013)

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015)

Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2016)

Dirtipidum Bareskrim (2019)

Kadiv Provam (2021)

Pati Bintang dua yang Naik Pangkat Bersama Irjen Ferdy Sambo STR/ /XII/KEP./2020

Inspektur Jenderal Denni Gapril, Widyaiswara Kepolisian Utama Tk I Sespim Lemdiklat Polri.

Inspektur Jenderal Bambang Sukamto, Widyaiswara Kepolisian Utama Tk I Sespim Lemdiklat Polri.

Baca juga: Detik-detik Menegangkan Bentrok Simpatisan HRS dengan Polisi, Kendaraan Petugas Dilempar ke Sungai

Inspektur Jenderal Andjar Dewanto, Pati Bareskrim Polri (ditugaskan di BNN).

Inspektur Jenderal Yadi Suryadinata, Widyaiswara Kepolisian Utama Tk I Sespim Lemdiklat Polri.

Inspektur Jenderal Tatang, Widyaiswara Kepolisian Utama Tk I Sespim Lemdiklat Polri.

Inspektur Jenderal Luky Arliansyah, Widyaiswara Kepolisian Utama Tk I Sespim Lemdiklat Polri.

Inspektur Jenderal Wirdhan Denny, Widyaiswara Kepolisian Utama Tk I Sespim Lemdiklat Polri.

Inspektur Jenderal Achmad Fachruz Zaman, Widyaiswara Kepolisian Utama Tk I Sespim Lemdiklat Polri.

Inspektur Jenderal Ahmad Haydar, Widyaiswara Kepolisian Utama Tk I Sespim Lemdiklat Polri.

Inspektur Jenderal Angesta Romano, Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri.

Inspektur Jenderal Dono Indarto, Pati Baintelkam Polri (Ditugaskan di BSSN).

Inspektur Jenderal Tomex Korniawan, Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri.

Inspektur Jenderal Nanang Afianto, Kakorsabhara Baharkam Polri.

Inspektur Jenderal Ferdy Sambo Kadiv Propam

Baca juga: Tiadakan Sementara Salat Jumat di Wilayah Zona Merah

Inspektur Jenderal Faizal Thayeb, Pati Baintelkam Polri (Ditugaskan di BIN).

Inspektur Jenderal Suwondo Nainggolan, Kakorbinmas Baharkam Polri.

Minta Maaf

Sebelumnya, Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas kasus pemerkosaan yang dilakukan Briptu Nikmal Idwar.

Ilustrasi Perkosaan
Ilustrasi Perkosaan (Tribunnews.com)

Terkait perkara tersebut, Sambo mengatakan, bahwa perbuatan Briptu Nikmal telah melukai hati institusi Polri.

"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," kata Sambo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 24 Juni 2021: Dosis Pertama 25.237.997, Suntikan Kedua 12.838.745 Orang

Sambo menegaskan, Briptu Nikmal akan dipecat dari institusi Polri.

Sebelum diputuskan, tersangka bakal mengikuti mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.

"Bidang Propam Polda Maluku Utara dan Divisi Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan," ujar Sambo.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Adip Rojikan, sebelumnya menyatakan bahwa Briptu Nikmal Idwar yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan di Polres Ternate.

Briptu Nikmal Idwar diduga memperkosa seorang remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Baca juga: Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano Tegaskan Masyarakat Papua Sangat Antusias Sambut Digelarnya PON

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula saat korban bersama temanya datang ke daerah Sidangoli pada Sabtu (13/6/2021) dini hari. Keduanya dari Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Karena sudah larut malam, mereka memutuskan menginap di suatu tempat di daerah sekitar.

Korban dan temannya masuk ke penginapan sekitar pukul 01.00 WIT.

Tak lama setelah itu, keduanya didatangi oleh seorang anggota polisi dan dibawa ke markas polsek menggunakan mobil patroli.

Mereka diminta ikut ke polsek tanpa alasan yang jelas.

Baca juga: Besok, Vaksinasi Massal Digelar di Terminal Jatijajar Khusus untuk Warga Depok Usia Diatas 18 Tahun

Setibanya di mapolsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan berbeda untuk dimintai keterangan.

Setelah itu, di kantor polisi, Briptu Nikmal memperkosa korban.

Tersangka pun sempat mengancam korban agar tidak melaporkan peristiwa ini.

Polda Maluku Utara (Malut) akan mengajukan sidang internal kode etik untuk memecat anggota Polri berinisial Briptu NE alias Nikmal yang diduga memperkosa remaja usia 16 tahun di dalam Mapolsek Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).

"Berdasarkan tindakan pelaku itu, maka Polda Malut akan memproses pelaku dengan ancaman hukum Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dan semuanya akan berproses, dan Polri tetap transparan kepada publik dalam kasus ini," Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rodjikan SIK MH, di Ternate, Kamis.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved