Korupsi
KOMPAN Minta PPATK Telusuri Dugaan Dana Hibah ICW dari KPK
KOMPAN Minta PPATK Telusuri Dugaan Dana Hibah Indonesia Corruption Watch (ICW) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat kepemimpinan Abraham Samad
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Korps Mahasiswa Pemuda NKRI (KOMPAN) kembali melakukan aksi penyampaian pendapat soal dugaan aliran dana hibah asing ke Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat kepemimpinan Abraham Samad.
Aksi kali ini dilakukan KOMPAN di depan gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan di depan gedung KPK, Jakarta Selatan.
“PPATK harus menelusuri dana hibah ICW, karena nilai dan hibah asing itu signifikan dan tidak wajar, tidak transparan dan tidak dapat dipertanggung jawabkan,” ujar Korlap KOMPAN Saddam Hussein alias Salim berdasarkan keterangannya pada Jumat (25/6/2021).
Menurutnya, dana hibah asing melalui KPK termasuk keuangan Negara yang harus dilaporkan kepada KPK untuk diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Adapun dana hibah asing melalui KPK tersebut diketahui sebesar Rp 96 miliar.
KOMPAN menduga ICW dan KPK di era kepemimpinan Abraham Samad telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2008 tentang Penerimaan dan Pemberian Bantuan Organisasi Masyarakat dari dan kepada pihak asing.
Baca juga: VIDEO : Rektor IPB 2 Kali Positif Covid-19, Sudah Vaksin 2 Kali, Unggah Lagu Isyarat Alam
“Pada Bab IV Informasi Kegiatan Pasal 40 Ayat 1, "Pelaksanaan penerimaan bantuan asing dan pemberian bantuan kepada pihak asing oleh organisasi kemasyarakatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media publik,” katanya.
Masih di Pasal 40 Ayat 3, lanjutnya, hasil pelaksanaan kegiatan organisasi kemasyarakatan yang menerima bantuan asing dan kegiatan pemberian bantuan kepada pihak asing diinformasikan secara menyeluruh dan periodik kepada masyarakat.
“Karena itu, ICW yang menyatakan sebagai LSM anti korupsi harus menyampaikan dan mengklarifikasi ke publik soal pertanggungjawaban aliran dana hibah asing dari KPK yang masuk ke ICW,” ucapnya.
Baca juga: Disperdagin Kota Depok Batasi Jam Operasional Mal dan Pertokoan Sepakat Tutup Lebih Awal Pukul 19.00
ICW Bantah
Sangkaan tersebut dibantah Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo.
Dirinya menilai informasi tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Informasi itu tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak berdasar sama sekali,” ungkapnya lewat keterangan tertulis pada Senin (21/6/2021).
Adnan menjelaskan, lembaganya mendapatkan bantuan sebanyak Rp 1,474 miliar dari UNODC dalam periode waktu lima tahun berdasarkan laporan audit keuangan ICW 2010-2014.
Baca juga: GUBERNUR Ganjar Pranowo Gowes Keliling Pasar dan Perkampungan Semarang Sosialisasi Prokes Covid-19
Uang tersebut, lanjutnya, sebagian besar dipakai untuk membiayai kegiatan pelatihan bagi pegawai KPK dan penelitian tentang ketentuan konvensi United Nation Convention Against Corruption dan advokasi penguatan kebijakan antikorupsi di Indonesia.
Adnan mengatakan sejak awal kontrak antara ICW dengan UNODC adalah untuk menguatkan kelembagaan KPK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/demo-kompan-terkait-dugaan-aliran-dana-hibah-ke-icw.jpg)