SIM Keliling
JADWAL SIM Keliling Jumat 25 Juni 2021: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangsel dan Bekasi
Berikut ini daftar lokasi SIM Keliling keliling Jumat (25/6/2021) untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya seperti biasanya, membuka pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Jumat (25/6/2021).
Lokasi SIM Keliling tersebut tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Untuk wilayah DKI Jakarta, masih seperti biasanya pelayanan ada di lima lokasi.
Video: Lima Warga Tak Kenakan Masker Ditegur Petugas
Berdasarkan informasi dari akun @TMCPoldaMetro di Jakarta, Jumat, Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan, layanan SIM Keliling itu beroperasi pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Baca juga: AHY Dituding Kirim Massa di Sidang Habib Rizieq, Andi Arief Singgung Sosok Kakak Pembina
Baca juga: Profil Irjen Pol Ferdy Sambo, Alumni Akpol 1994, Jendral Bintang Dua Termuda di Kepolisian Saat Ini
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M Saidi Raya, Petukangan
Jakarta Barat : Mall Citraland Grogol
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Bagi warga yang akan melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling (Simling) agar menyiapkan dokumen yang diperlukan, antara lain:
Baca juga: Pengamat: Bukan Ganjar Pranowo, Kami Yakin PDI Perjuangan Calonkan Puan Maharani di Pilpres 2024
- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi,
- Mengisi formulir permohonan,
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Ingat, Gerai Simling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca juga: Hakim Beri Opsi Rizieq Shihab Minta Grasi ke Presiden, Kuasa Hukum: Ini Unik, Kami Kaget Juga
Selama berada di lokasi gerai Simling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Lokasi Layanan SIM Keliling Depok:
1. Cimanggis Square, Jalan raya Bogor, Cimanggis Depok.
2. Kecamatan Tapos
Lokasi SIM Keliling Kota Depok ini khusus untuk perpanjangan di SIM Keliling Polres Metro Depok.
Baca juga: Bung Karno dan Peci Hitam, Ini Penjelasan Dosen UGM Soal Makna Filosofis, Sosiologis dan Psikologis
Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Bogor:
Balai Kota Bogor atau BTM
Jam pelayanan: 09.00-11.00 WIB
Lokasi SIM Keliling Kota Bogor ini khusus untuk perpanjangan di SIM Keliling Polresta Bogor Kota.
Lokasi Layanan SIM Keliling Tangerang:
Baca juga: Bima Arya Trending Terkait Vonis 4 Tahun HRS, Ada yang Doakan Buruk, Namun Tak Sedikit Membelanya
1. Metro Polis Tangerang
2. Giant Palem Semi
Jam pelayanan: 08.00 - 12.00 WIB
Persyaratan:
- SIM asli yang hendak diperpanjang
- KTP asli yang masih berlaku
- 2 lembar foto kopi KTP
- Bawa bolpoin sendiri
Baca juga: Lima Tips Mengemudi Mobil untuk Cegah Penularan Covid-19
Lokasi Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan
1. Pamulang Square
2. ITC BSD
Jam pelayanan: Pukul 08.00 - 13.00 WIB
Layanan SIM Keliling Polres Tangsel hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Baca juga: Anies: Tanpa Disiplin Prokes, Faskes DKI Kewalahan Tangani Covid-19 Jika Pasien Tak Terkendali
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
Rp 80.000, untuk perpanjangan SIM A
Rp 75.000, untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Lokasi Layanan SIM Keliling Bekasi:
Masjid Al-Ittihad samping Polsek, Jalan Jatiwangi, Bantargebang
Jam pelayanan: 09.00 - 12.00 WIB
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi:
Parkir Sentra Grosir Cikarang (SGC)
Jam pelayanan: Pukul 10.00 - 13.00 WIB
Persyaratan untuk pelayanan SIM keliling Kota Bekasi ini yakni Fotocopy KTP elektronik dan Surat Izin Mengemudi (SIM) asli. (soe)