UMKM

Hasil Audit BPK, Penerimaan Dana BLT UMKM 2021 Tidak Tepat Sasaran Ada Data Orang Meninggal

Temuan BPK penerimaan dana BLT UMKM 2021 tidak tepat sasaran sehingga ditemukan data yang tidak sesuai

Tribunnews
Ilustrasi -- Penerimaan BLT UMKM atau BPUM 2021 ternyata setelah diaudit BPK tidak tepat sasaran 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) melakukan rangkaian verifikasi penerima BPUM atau BLT UMKM secara berjenjang agar penerima tepat sasaran.

Program BPUM merupakan upaya pemerintah mendukung usaha mikro agar dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenkopUKM), Arif Rahman Hakim, menyampaikan ada beberapa faktor yang membuat penerima BPUM tak sesuai kriteria.

Pernyataan Arif itu terkait dengan hasil audit Pemeriksaan BPK Semester II 2020 soal pelaksanaan BPUM.

Ia mengatakan, adanya informasi penerima BPUM tidak sesuai kriteria kemungkinan bersumber dari laporan awal hasil pemeriksaan BPK atas penyaluran BPUM sekitar Desember 2020.

Baca juga: Cara Cairkan BLT UMKM 2021 Tahap Pertama Lewat BRI dan Mengecek Secara Online

Baca juga: Cara Cek BLT UMKM 2021 di BRI dan BNI untuk Dapatkan Bantuan Rp 1,2 Juta

Rekomendasi temuan per Maret 2021 sudah ditindaklanjuti oleh Kemenkop UKM dan sudah dilakukan pengujian dapat diterima oleh Tim BPK.

Menurutnya, faktor penerima BPUM atau BLT UMKM tidak tepat sasaran, antara lain yakni:

1. Belum adanya satu data/database tunggal terkait dengan UMKM.

2. Waktu pendataan dan penyaluran yang sangat terbatas sebagai dampak pandemi Covid-19.

Sehingga, dibutuhkan kecepatan penyaluran kepada UMKM yang terkena dampak.

Terkait hasil pemeriksaan BPK tentang penyaluran subsidi bunga atau margin KUR yang belum tersalurkan, Arif Rahman mengatakan, telah dilakukan rekonsiliasi dengan bank penyalur dan dalam proses pengembalian ke kas negara.

Baca juga: Panduan Cara Mendaftar dan Mengecek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI dan BNI, Cukup Siapkan KTP

Ia menyampaikan, dari survei yang dilakukan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan bekerja sama dengan PNM menegaskan, program KUR memberi manfaat yang sangat besar bagi pelaku usaha mikro.

Hasil survey menyebut, 99,4 persen pelaku usaha penerima program BPUM memiliki omzet tahunan di bawah Rp 300 Juta.

Survei juga menunjukkan 75,9 persen usaha penerima program tetap membuka usaha di masa pandemi Covid-19.

Melalui program BPUM, dinyatakan terjadi kenaikan omzet rata-rata sebesar 41,1 persen setelah masa pencairan bantuan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved