Artis Tersangkut Narkoba
Anji Manji Jalani Rehabilitasi Sesuai Hasil Assessment BNNP DKI Jakarta, Dipindah ke RSKO Cibubur?
Musisi Anji Manji akan dipindahkan dari tahanan Polres Metro Jakarta Barat ke panti rehabilitasi, Jumat (25/6/2021) ini.
Penulis: Irwan Wahyu Kintoko | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Anji Manji akan dipindahkan dari tahanan Polres Metro Jakarta Barat ke panti rehabilitasi, Jumat (25/6/2021) ini.
Rencananya, Anji Manji Manji akan menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Informasi yang didapatkan Wartakotalive.com menyebutkan, sebelum dibawa ke panti rehabilitasi, Anji Manji akan melakukan pemeriksaan di BNN Pusat.

Rehabilitasi itu dilakukan Anji Manji sesuai hasil assessment yang dilakukannya di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Anji Manji terjerat kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Hasil proses assessment rehabilitasi Anji Manji telah diserahkan BNNP DKI Jakarta ke penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Baca juga: Anji Manji Disarankan Untuk Menjalani Rehabilitasi Sesuai Hasil Tes Assessment di BNNP DKI Jakarta
Baca juga: Jalani Pemeriksaan Assessment Rehabilitasi, Anji Manji Kangen Pulang ke Rumah Bertemu Anak dan Istri
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, hasil assessment rehabilitasi Anji Manji telah diterima penyidik.
"Hasil assessment (Anji Manji) direkomendasikan rehabilitasi," kata Ady Wibowo dalam keterangan tertulisnya ke wartawan, Rabu (23/6/2021).
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona telah membuat surat rekomendasi assessment rehabilitasi untuk Anji Manji.

Surat rekomendasi itu dibuat penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan BNNP DKI Jakarta.
Meski menjalani rehabilitasi, perkara hukum Anji Manji terus berjalan, sampai nantinya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Anji Manji ditangkap di studio musiknya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) malam.
Baca juga: Anji Manji Jalani Pemeriksaan Asessment Rehabilitasi Setelah Permohonan Keluarga Dikabulkan Polisi
Baca juga: Anji Manji Mengaku Menyesal Pakai Narkoba, Polisi Temukan Ganja Seberat 30 Gram yang Dipesan Online
Dalam penangkapan itu polisi menyita narkotika jenis ganja dan beberapa jenis narkotika lainnya dari Anji Manji seberat 30 gram.
Anji Manji mengaku mendapatkan ganja setelah memesan dari situs online.
Anji Manji diancam kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.