Artis Tersangkut Narkoba
Anji Manji Jalani Pemeriksaan Asessment Rehabilitasi Setelah Permohonan Keluarga Dikabulkan Polisi
Anji Manji dijadwalkan menjalani proses asessment di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Kamis (17/6/2021) ini.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Musisi Anji Manji dijadwalkan menjalani proses asessment di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Kamis (17/6/2021).
Anji Manji akan dibawa ke BNNP DKI Jakarta setelah penyidik Polres Metro Jakarta Barat menyetujui permohonan asessment rehabilitasi.
Permohonan asessment itu telah diajukan keluarga Anji Manji, Senin (14/6/2021).

"Permohonan asessment rehabilitasi AN sudah kami setujui," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Rabu (16/6/2021).
"Tersangka (Anji Manji) akan menjalani asessment Kamis besok (hari ini)," lanjut Ady Wibowo.
Permohonan asessment itu dikabulkan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat setelah hasil pemeriksaan urin Anji Manji dinyatakan positif ganja.
Baca juga: Anji Manji Simpan Biji dan Batang Ganja hingga Buku tentang Ganja di Box Speaker dan Kotak Masker
Baca juga: Wina Natalia Mengaku Tidak Tahu Anji Manji Memakai Narkoba, Temui Suaminya Satu Jam di Tahanan
"Penyalahguna narkotika berhak untuk menjalani asessment rehabilitasi," ujar Ady Wibowo.
Anji Manji ditangkap di studio musiknya, kawasan Cibubur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.
Polisi menyita narkotika jenis ganja dan narkotika lainnya yang diduga milik Anji Manji.

Anji Manji mengaku mendapat ganja setelah memesan dari situs online dengan bantuan akun seseorang yang biasa disapa Bro.
Anji Manji dijerat Pasal 127 jo Pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.