PPKM Mikro
Pemkab Tangerang Tutup Pantai Pasir Putih PIK 2 untuk Mencegah Kerumunan di Masa PPKM Mikro
Camat Kosambi, Kabupaten Tangerang, menutup sementara tempat nongkrong di Pantai Pasir Putih PIK 2 di masa PPKM mikro, karena rawan penyebaran virus.

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Kasus penyebaran Covid-19 semakin mengganas saja di Tangerang. Hal ini membuat pemerintah setempat menutup sejumlah sarana umum.
Setelah menyegel sejumlah Stadion Mini di beberapa Kecamatan, kali ini Pemkab Tangerang menutup wisata Pantai Pasir Putih atau PIK 2.
Destinasi yang berada di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang itu memang kerap kali ramai pengunjung.
Baca juga: Lowongan Jakarta Juni 2021 dari PIK Avenue Membuka 10 Posisi, Bergerak di Bidang Ritel Besar
Hal ini mengingat pada kawasan tersebut dirasa dapat menimbulkan keramaian dan dapat menjadi tempat penyebaran virus corona.
Plt Camat Kosambi, Cikwi R Inton, menjelaskan penutupan tersebut juga bertujuan untuk menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Tangerang dengan Nomor : 443.2/2236-Bag.Um/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Pusat Perbelanjaan, Bioskop, Arena Bermain Anak, Tempat Wisata, Toko Modern, Pertokoan, Rumah Makan dan Sejenisnya serta penutupan Wisata Pantai Pasir Putih (PIK 2) Dadap Kosambi di Kabupaten Tangerang.
"Begitu surat edaran Bupati keluar, kami langsung bergerak cepat untuk memperketat penjagaan agar tidak ada pengunjung yang bisa masuk ke kawasan pantai," ujar Inton, Kamis (24/6/2021).
Inton melanjutkan, sebelumnya pihak Kecamatan bersama pengelola PIK 2 juga sudah melakukan penutupan sejak diberlakukannya Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 di Provinsi Banten.
Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Kosambi juga sering melakukan patroli dan razia Protokol Kesehatan (Prokes) guna mengantisipasi pengunjung yang datang di kawasan tersebut.
"Kami juga sudah mengerahkan Satpol PP dari kecamatan untuk menjaga di sana,” ujarnya.
“Senin sampai Jumat kita patroli, Sabtu dan Minggu kita razia Prokes,” imbuhnya.
Baca juga: Gara-gara Mobil Serempetan di PIK, Wanita Penumpang Lexus Ditinju Pria Bermobil Daihatsu Terios
“Jadi semisal ada pengunjung yang datang, sudah kita hadang dari garis perbatasan Banten-Jakarta, mengingat sebagian besar pengunjung itu berasal dari luar Kabupaten Tangerang," ucapnya.
Kendati demikian, Inton sangat mengapresiasi sikap pengelola PIK 2.
Apresiasi ini ditujukan karena pihak pengelola dapat bekerja sama dalam melakukan penutupan ini sebagai upaya mendukung segala kebijakan pemerintah daerah dalam mengatasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang.
"Begitu ada surat edaran, saat itu juga kami langsung berkomunikasi kepada pihak pengelola PIK 2,” ujarnya.
‘Saya juga sangat mengapresiasi sikap dari pengelola, apresiasi ini saya sampaikan karena pihak pengelola bisa diajak bekerja sama dengan cara menutup lokasinya sebagai upaya dukungan dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona," imbuh Inton.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan pembatasan mobilitas pengguna jalan pada masa PPKM di 10 titik jalan di kawasan DKI Jakarta.
Hal itu dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Jakarta yang mulai tinggi.
Salah satu wilayah yang dilakukan penutupan, yaitu Jalan Agus Salim, Sabang, Menteng, Jakarta Pusat.
Setiap pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB, jalan itu ditutup untuk umum.
Baca juga: Dua Satpam di RSUD Pasar Minggu Kena Covid-19 setelah Mengamankan Pasien yang Berontak
Sekitar Jalan Agus Salim, Sabang yang biasanya banyak pedagang yang berjualan.
Para pedagang pun hanya di izinkan berdagang hingga pukul 21.00 WIB, setelah itu harus menutup tempat usahanya.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, pemberlakuan pembatasan di sejumlah titik di Jakarta telah berjalan tiga hari.
Hasilnya kondisi area titik yang biasanya ramai kini cenderung lebih kondusif.
"Hasil evaluasi di dua malam pertama kegiatan pembatasan mobilitas pengguna jalan, masyarakat berjalan sangat baik tidak terjadi kemacetan maupun kepadatan, seperti di Jalan Sabang ini," kata Sambodo.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Sebut Layanan AJIB DKI Solusi Perizinan saat Pandemi Covid-19
Selain itu dikatakan Sambodo, dengan diperlakukan pembatasan pengguna jalan ini juga cukup efektif mengendalikan mobilitas masyarakat ke lokasi-lokasi yang rawan kerumunan dan banyak ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan.
"Dengan adanya pembatasan mobilitas tersebut maka situasi jauh lebih tertib, tidak ada kerumunan, jam operasional warung , cafe dan sebagainya sesuai dengan batas waktunya termasuk kapasitas pengunjung," katanya.
Sambodo menyampaikan dari 10 titik pembatasan mobilitas pengguna jalan itu nantinya akan dilakukan evaluasi.
Apakah titik tersebut akan kembali dilonggarkan ataupun tidak, pihaknya masih akan mengkaji hal itu.
"Yang jelas di beberapa daerah penyangga mulai tadi malam sudah melakukan hal serupa, di tangerang kota ada 2 titik, di depok juga katanya ada, mungkin nanti kita laporkan kepada maayarakat," ucapnya.