Berita Nasional
ICW Temukan Lima Dugaan Pelanggaran oleh Firli Bahuri, Desak Pimpinan KPK Itu Diminta Mundur
Kurnia Ramadhana peneliti dari ICW mengatakan, Firli telah sukses mengobrak-abrik KPK dengan serangkaian kebijakan kontroversi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali memberikan sorotan terhadap kepemimpinan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Setelah sebelumnya sempat melaporkan Firli ke Bareskrim Mabes Polri, ICW kini mendesak agar Firli mundur dari jabatannya.
Seperti diketahui, gonjang-gonjang terus berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca- tes wawasan kebangsaan (TWK).
Tes ini disebut banyak kalangan sebagai upaya penyingkiran terhadap para pegawai berintegritas tinggi pada pemberantasan korupsi.
Baca juga: Kronologi Gadis 15 Tahun Diperkosa Sopir Taksi Online, Sambil Diancam Korban Digiring ke Kamar Hotel
Baca juga: Ketika Ketua KPK Firli Bahuri Ditanya Pilih Mana, Pancasila atau Agama? Ini Jawabannya
Hasil TWK itu berujung pada pemberhentian 51 pegawai KPK, yang selama ini dikenal sangat getol menangkap para koruptor. Utamanya deretan koruptor kelas kakap.
Kurnia Ramadhana peneliti dari ICW mengatakan, Firli telah sukses mengobrak-abrik KPK dengan serangkaian kebijakan kontroversi hingga menyingkirkan puluhan pegawai berintegritas.
Upaya penyingkiran itu diduga melalui asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terdapat 51 orang dari 75 pegawai akan diberhentikan sedangkan 24 pegawai KPK lainnya akan mengikuti tes ulang.
"Firli kembali berhasil menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah itu," ujar Kurnia dalam keterangannya, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Annisa Pohan Singgung Kelompok Buzzer Islamphobia, Denny Siregar: Entar Gua Sentil, Baper Lagi
Dalam rangka menyelematkan agenda pemberantasan korupsi, Firli disarankan untuk segera mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.
Hal ini, menurutnya penting, mengingat kedepan tantangan pemberantasan korupsi semakin besar.
"Kehadiran Firli di sana (KPK) diyakini akan semakin menyulitkan langkah penindakan maupun pencegahan KPK," tandas Kurnia.
Desakan mengundurkan diri ini bukan tanpa alasan.
Berdasarkan data ICW menemukan setidaknya ada lima pelanggaran di berbagai sektor yang telah dilakukan.
Pertama pelanggaran HAM, Kedua; pelanggaran maladministrasi, dan ketuga; pembangkangan perintah Presiden saat memaksakan TWK.
Baca juga: Jenazah Covid-19 di Tanjung Priok Tergeletak di Halaman Rumah, Tak Ada Warga yang Berani Mendekat