Cabut Permohonan Uji Materi di MK, Pegawai Nonaktif KPK Pertimbangkan Gugat ke PTUN

Pasal yang akan diuji awalnya adalah pasal 69 B ayat 1 dan Pasal 69 C UU 19/2019 tentang KPK, terkait alih status pegawai.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sembilan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut permohonan uji materi Undang-undang 19 Tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), terkait alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Pasal yang akan diuji awalnya adalah pasal 69 B ayat 1 dan Pasal 69 C UU 19/2019 tentang KPK, terkait alih status pegawai.

Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal nonaktif KPK Hotman Tambunan menerangkan, pegawai yang dinonaktifkan akibat tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menyatakan akan menempuh jalur hukum baru terkait proses alih status pegawai menjadi ASN.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 21 Juni 2021: Suntikan Pertama 23.265.773, Dosis Kedua 12.320.386 Orang

Salah satu yang tengah dipertimbangkan para pegawai adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pegawai berharap PTUN mencabut surat keputusan pimpinan KPK yang membebastugaskan pegawai tak lolos TWK.

"Kita pertimbangkan untuk (gugat ke PTUN) itu ya."

Baca juga: Novel Baswedan: Hampir Buta tapi Malah Dihina Luar Biasa, Saya Tidak Hanya Dapat Rezeki dari KPK Kok

"Ada rencana sih, dan sudah kita siapkan, tetapi tentunya melihat perkembangan ya."

"Mana tahu KPK dalam perjalanan ini mendapatkan hikmah untuk mencabutnya (SK pembebastugasan pegawai)," kata Hotman saat dikonfirmasi, Selasa (22/6/2021).

Ia memastikan pegawai akan memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum yang diberikan oleh negara.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 21 Juni 2021: Makin Melonjak! Pasien Baru Tambah 14.536, 294 Wafat

"Semua opsi akan kita pertimbangkan, yang diberikan oleh jalur hukum," ucap Hotman.

Sebelumnya, sembilan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut permohonan uji materi Undang-undang 19 Tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, para pegawai KPK yang diwakili sembilan pegawai sebagai pemohon, mengajukan uji materi atas pasal 69 B ayat (1) dan 69C UU 19/2019 tentang KPK yang mengatur tentang alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Sebanyak sembilan pegawai KPK yang menjadi pemohon dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi mencabut permohonannya pada 18 Juni 2021," ujar seorang perwakilan pegawai, Hotman Tambunan, lewat keterangan tertulis, Selasa (22/6/2021).

Baca juga: Darurat Covid-19, Puan Maharani: Tombol Bahaya Harus Dinyalakan

Hotman menjelaskan alasan pihaknya mencabut permohonan uji materi tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved