PPKM Mikro
27 Pengawainya Positif Covid-19, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Lakukan Lockdown 3 Hari
Akibat 27 pengawainya terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil test Covid-19, PN Jakarta Pusat memberlakukan lockdown sementara tiga hari.
Tayang:
Penulis: Joko Supriyanto |
Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Beberapa petugas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berjaga di pintu gerbang setelah Pengadilan Negeri Jakarta memberlakukan lockdown selama tiga hari akibat ada pengawai terpapar Covid-19, Selasa (22/6/2021).
Selama diberlakukan penghentian sementara kegiatan dilakukan penyemprotan disentifektan ke semua ruangan Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk memastikan bahwa area PN Jakarta Pusat steril.
"Bagi Hakim dan Pegawai PN Jakarta Pusat yang terpapar Covid-19 diberikan izin sakit untuk melakukan Isolasi Mandiri. Selama penutupan PN Jakarta Pusat akan dilakukan penyemprotan disentifektan," ucapnya. (JOS).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/lokdon-3-hari.jpg)