Covid19 Melonjak
Sri Mulyani tak Ingin Lockdown, meski Kasus Covid-19 Kian Melonjak
Menteri Keuangan Sri Mulyani tampaknya tak setuju wacana lockdown. Dia ingin kegiatan ekonomi tetap jalan, meski kasus Covid-19 melonjak.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, untuk tetap memilih seimbangkan kegiatan ekonomi dengan naiknya kasus positif Covid-19.
Sri Mulyani mengatakan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jadi acuan pemerintah dalam menyeimbangkan dua hal itu. Karenanya, wacana lockdown dikesampingkan.
"Apa yang sudah dilakukan di beberapa kota melalui PPKM bisa menjadikan kita untuk belajar, bagaimana bisa mengendalikan Covid-19. Namun, dari sisi kegiatan sosial ekonomi tetap bisa diseimbangkan," ujarnya saat konferensi pers APBN Kita, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Lurah Cengkareng Timur Sebar Peraturan PKL Dilarang Berjualan Akibat Kasus Covid-19 Melonjak
Selanjutnya, komunikasi bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Presiden Joko Widodo juga terus dilakukan sejak pekan lalu.
"Tadi pagi, bapak presiden dan selama weekend ini kita dengan bapak menko perekonomian terus melakukan konsolidasi. Langkah-langkah untuk bisa menangani dan mengendalikan kenaikan (kasus Covid-19) ini," kata Sri Mulyani.
Di sisi lain, eks direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, jika melihat kebanyakan negara di dunia sebenarnya mulai terjadi penurunan kasus harian dan juga kematian akibat Covid-19.
"Sementara, di Indonesia kita mungkin perlu untuk mewaspadai beberapa daerah yang mengalami kenaikan kasus Covid-19 cukup tinggi," pungkasnya.
Melonjaknya kasus Covid-19 membuat pemerintah kembali memperketat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kebijakan tersebut akan mulai berlangsung pada 22 Juni - 5 Juli 2021.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, mengimbau para pelaku industri untuk terus menerapkan protokol kesehatan ketat dalam melaksanakan kegiatan produksi.
"Bapak Presiden telah menginstruksikan agar PPKM Mikro dipertebal dan diperkuat. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga mendorong agar pelaku industri memperketat penerapan protokol kesehatan di area operasinya, seperti pabrik, kantor operasional, maupun di lini distribusi. Hal ini agar kasus Covid-19 bisa ditekan," kata Agus.
Baca juga: 70 Warga Positif Corona, Satgas Covid-19 Micro Lockdown Satu RW di Cikarang
Pemberian Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) yang dikeluarkan Kemenperin bagi sektor industri harus diikuti dengan syarat-syarat yang ketat.
Kemenperin telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian nomor 4, 7 dan 8 sebagai pedoman pemberian IOMKI kepada perusahaan industri.
"Secara detail, kami merumuskan bagaimana perusahaan mengatur protokol kesehatan di lokasi fasilitas produksinya, lalu bagaimana mitigasi bila ada karyawan yang didapati terpapar, itu juga tetap kami kawal," jelas Agus.
Kadispora Kota Tangsel tak Menutup Fasilitas Olahraga bagi Atlet, meski Virus Covid-19 Meningkat |
![]() |
---|
Kasus Infeksi Covid-19 Melonjak, Depot Gas Oksigen di Kota Tangsel Kewalahan Hadapi Permintaan |
![]() |
---|
Ade Yasin Ungkap Langkah Nyata saat Ruang Perawatan (BOR) Pasien Covid-19 Capai 85 Persen |
![]() |
---|
Dhany Sukma Bertahan tak Lockdown meski Banyak ASN Pemkot Jakarta Pusat Terpapar Covid-19 |
![]() |
---|
Dua Satpam di RSUD Pasar Minggu Kena Covid-19 setelah Mengamankan Pasien yang Berontak |
![]() |
---|