Virus Corona
Pemerintah Perketat PPKM Mikro Mulai Besok Hingga 5 Juli, Begini Detailnya
Namun, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan lebih ketat.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah akan menebalkan atau menguatkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 34 provinsi, untuk menekan lonjakan kasus Covid-19
"Jadi nanti akan berlaku mulai besok tanggal 22 Juni sampai 5 Juli, 2 minggu ke depan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi secara daring, Senin (21/6/2021).
Aturan penebalan PPKM Mikro tersebut akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Kasatgas IDI: Lockdown Sebelum Telat, Situasi Bisa Berubah Mengerikan
Penyesuaian PPKM Mikro yang dilakukan antara lain, kegiatan perkantoran baik oleh kementerian dan lembaga, BUMN, dan BUMD, dan lainnya di zona merah, wajib menerapkan work from home (WFH) sebanyak 75 persen. Sedangkan di zona lainnya 50 persen.
"Dengan penerapan prokes (protokol kesehatan) yang ketat dan pengaturan waktu kerja secara bergiliran."
"Jadi WFH-nya kalau bisa bergiliran, agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain."
Baca juga: Sudah Divaksin Nusantara dan Sinovac, Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh Positif Covid-19
"Dan ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L maupun pemda," tuturnya.
Kemudian, kegiatan belajar-mengajar di zona merah harus dilakukan secara daring. Untuk zona lainnya mengikuti aturan dari KemendikbudIRistek.
"Dari aturan yang sudah ada memang zona merah itu sudah dilakukan secara daring, mengikuti PPKM," jelasnya.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Guntur Soekarnoputra: Jokowi Harus Lakukan Ambeg Parama Arta
Untuk kegiatan sektor esensial, mulai dari industri pelayanan dasar, utilitas publik, hingga industri terkait kebutuhan pokok masyarakat, seperti supermarket dan apotek, tetap beroperasi 100 persen.
Namun, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan lebih ketat.
Untuk restoran, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pasar atau mal, fasilitas makan di tempat atau dine in, dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas.
Baca juga: Libur Maulid dan Tahun Baru Islam Digeser, Muhammadiyah: Bagus, untuk Keamanan Tidak Apa
Layanan pesan antar atau take away dibatasi hingga pukul 20.00.
"Sesuai dengan jam operasional restoran. Jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat," terang Airlangga.
Pemerintah juga membatasi jam operasional kegiatan di pusat perbelanjaan mal ataupun pasar dan pusat perdagangan, hingga maksimal pukul 20.00.
Baca juga: Jelang Serah Terima Pengelolaan TMII, Gaji dan THR Karyawan Dibayar Penuh dan Tepat Waktu
Pengunjung juga dibatasi paling banyak 25% dari kapasitas.
"Kemudian kegiatan konstruksi, tempat konstruksi atau lokasi project dapat beroperasi dengan prokes, dan ini dapat terus berubah," ucapnya.
Untuk kegiatan ibadah di masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya yang berada di zona merah, akan ditiadakan sementara, sesuai surat edaran daripada Menteri Agama.
Baca juga: Vaksinasi Massal Covid-19, Wali Kota Bekasi Sebut 4.000 Warga Disuntik dalam Waktu Satu Setengah Jam
"Zona lain tentu sesuai dengan peraturan Kementerian Agama dan prokes yang ketat," ucapnya.
Pemerintah juga akan menutup fasilitas umum, tempat wisata, dan area publik lainnya yang berada di zona merah.
Penutupan dilakukan sementara hingga kondisi aman, untuk zona lainnya dapat dibuka dengan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas.
Baca juga: Covid-19 Mengganas, 60 Dokter Tambahan Diterjunkan ke RSDC Wisma Atlet Kemayoran
"Ini pengaturannya ada di pemda, dan tentu dengan prokes yang ketat juga," katanya.
Untuk kegiatan sosial, seni, dan budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan yang berada di zona merah, akan ditutup sementara. Untuk zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas.
"Kegiatan hajatan kemasyarakatan, sekali lagi kegiatan hajatan ataupun kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan, dan tidak ada hidangan makan di tempat."
Baca juga: Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 di TPU Rorotan dan Tegal Alur Tembus 80 Orang per Hari
"Artinya makan ataupun hajat itu juga dibawa pulang," bebernya.
Pemerintah juga melarang kegiatan rapat, seminar dilakukan secara luring di zona merah untuk sementara waktu hingga kondisi aman.
Bagi zona lainnya, diizinkan dengan pembatasan peserta paling banyak 25 persen dari kapasitas.
Baca juga: Mulai Senin Pekan Depan Istana Kepresidenan Terapkan WFH 75 Persen bagi Para Pegawainya
"Kemudian transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam dan operasional oleh pemerintah daerah dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat," paparnya.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 20 Juni 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 474.029 (23.4%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 344.568 (17.2%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 227.148 (11.3%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 163.548 (8.3%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 73.662 (3.8%)
RIAU
Jumlah Kasus: 67.782 (3.4%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 62.995 (3.3%)
BANTEN
Jumlah Kasus: 52.677 (2.7%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 52.641 (2.6%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 48.948 (2.5%)
BALI
Jumlah Kasus: 48.345 (2.5%)
KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus: 35.565 (1.8%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus: 34.291 (1.7%)
SUMATERA SELATAN
Jumlah Kasus: 27.119 (1.4%)
KALIMANTAN TENGAH
Jumlah Kasus: 24.365 (1.2%)
KEPULAUAN RIAU
Jumlah Kasus: 22.300 (1.1%)
PAPUA
Jumlah Kasus: 20.671 (1.1%)
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Jumlah Kasus: 20.206 (1.0%)
LAMPUNG
Jumlah Kasus: 20.201 (1.0%)
ACEH
Jumlah Kasus: 18.329 (0.9%)
NUSA TENGGARA TIMUR
Jumlah Kasus: 17.364 (0.9%)
SULAWESI UTARA
Jumlah Kasus: 15.953 (0.8%)
SULAWESI TENGAH
Jumlah Kasus: 13.218 (0.7%)
KALIMANTAN BARAT
Jumlah Kasus: 13.145 (0.6%)
NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus: 12.769 (0.7%)
KALIMANTAN UTARA
Jumlah Kasus: 12.658 (0.7%)
JAMBI
Jumlah Kasus: 11.911 (0.6%)
SULAWESI TENGGARA
Jumlah Kasus: 10.724 (0.6%)
PAPUA BARAT
Jumlah Kasus: 9.695 (0.5%)
BENGKULU
Jumlah Kasus: 9.032 (0.5%)
MALUKU
Jumlah Kasus: 8.057 (0.4%)
SULAWESI BARAT
Jumlah Kasus: 5.662 (0.3%)
GORONTALO
Jumlah Kasus: 5.624 (0.3%)
MALUKU UTARA
Jumlah Kasus: 4.707 (0.2%). (Taufik Ismail)