Pembatasan Wilayah
Ini 10 Kawasan di Jakarta yang Dibatasi Mulai Malam ini dan Pengalihan Kendaraan
Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan pembatasan mobilitas pengguna jalan pada masa PPKM di 10 titik jalan atau 10 kawasan di Jakarta.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Valentino Verry

"Jadi saat pembatasan atau penutupan mulai diterapkan, maka kendaraan yang akan masuk akan kami alihkan ke ruas jalan lainnya," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/6/2021).
Pengalihan katanya dilakukan ke ruas jalan di sekitarnya.
Baca juga: Dinas Kesehatan DKI Ungkap Tren Kasus Covid-19 Pasien di Bawah 18 Tahun Melonjak
"Alasan dipilihnya 10 ruas jalan atau kawasan ini karena berdasarkan pengalaman, sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan di sana, serta pelanggaran Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021 terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro," ujar Sambodo.
Di mana dalam Kepgub 759 Tahun 2021 bahwa semua tempat usaha, tempat hiburan, cafe, restoran dan kegiatan lainnya mesti berhenti atau tutup pada pukul 21.00.
Namun, di 10 kawasan itu banyak tempat usaha dan tempat hiburan yang buka sampai lewat tengah malam.
"Karenanya di 10 kawasan itu kami lakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan pada masa PPKM, mulai pukul 21.00 sampai pukul 04.00 setiiap harinya mulai malam ini," kata Sambodo.
"Kemudian saat melaksanakan penutupan, akan ada spanduk atau plang, yang menyatakan bahwa kawasan ini dibatasi dalam rangka pembatasan mobilitas pengguna jakam pada masa PPKM," kata Sambodo.
Sambodo menyatakan ada pengecualian terhadap sejumlah kendaraan saat pembatasan dilakukan.
Baca juga: Ledakan Covid-19 di Jakarta Membesar, Kasus Bertambah hingga 5.000 per Hari
"Ada beberapa pengecualian atau yang boleh melintas. Pertama, penghuni yang ada di kawasan yang kami batasi. Mereka tetap boleh melintas keluar masuk," kata Sambodo.
Kedua katanya adalah kendaraan yang berkaitan dengan kesehatan seperti ambulan, apotik, dan rumah sakit. "Untuk tujuan itu masih boleh melintas," katanya.
Yang ketiga katanya adalah tamu hotel. "Kalau di ruas jakan ada hotel maka tamu hotel atau yang berkunjung ke hotel masih diperbolehkan," ujarnya.
Dan yang keempat katanya adalah mobilitas dalam keadaan darurat. "Misalnya mobil pemadam kebakaran, kepolisan, ambulance, dari tni, atau dari patroli penegak disiplin melintas maka diperbolehkan," katanya.
Sambodo menjelaskan saat pembatasan kawasan atau penutupan dimulai pukul 21.00, kendaraan pengunjung dari sejumlah tempat usaha yang keluar masih diperkenankan.
"Tapi yang masuk ke dalam sudah kami batasi," kata Sambodo.
Baca juga: Pemkot Tangerang Luncurkan Aplikasi Pendaftaran Vaksinasi Covid-19, Mengejar Target Herd Immunity
Menurutnya, penerapan pembatasan mobilitas pengguna jalan di 10 kawasan ini sifatnya situasional.
"Jadi sampai kapan diterapkan, karena sifatnya situasional, ya jika keadaan di kawasan itu sudah mulai membaik dan disiplin," katanya.
Selain itu kata dia tak menutup kemungkinan cara serupa diterapkan di kawasan lainnya.
"Yakni kawasan yang dianggap masih sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan dan pelanggaran peraturan perundangan," kata Sambodo.