Virus Corona

Libur Maulid dan Tahun Baru Islam Digeser, Muhammadiyah: Bagus, untuk Keamanan Tidak Apa

Pemerintah menggeser hari libur Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun ini.

Dokumentasi KH Cholil Nafis
Ketua Komisi Dakwah MUI KH Cholil Nafis mengatakan, langkah pemerintah menggeser hari libur Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi Muhammad SAW 2021, demi meluasnya penyebaran Covid-19. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah menggeser hari libur Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun ini.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad mendukung keputusan pemerintah, demi keamanan masyarakat di masa pandemi Covid-19.

"Bagus, untuk keamanan tidak apa, karena tidak menyangkut ibadah mahdhoh," ujar Dadang kepada Tribunnews, Jumat (18/6/2021).

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, RSDC Wisma Atlet Kemayoran Tolak Pasien dengan Kriteria Ini

Dadang mengatakan, langkah pemerintah menggeser dua hari keagamaan Islam tersebut tidak bersalah, selama yang digeser bukan dua hari raya Umat Islam, Idulfitri dan Idul Adha.

"Tidak masalah asal bukan Hari Raya Idulfitri dan Hari Raya Idul Adha," ucap Dadang.

Sementara, Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengatakan, langkah pemerintah menggeser hari libur Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi Muhammad SAW, demi meluasnya penyebaran Covid-19.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 18 Juni 2021: Suntikan Pertama 22.455.167, Dosis Kedua 12.096.066 Orang

Menurutnya, hari libur bisa ditunda demi tujuan yang lebih penting seperti pencegahan penularan Covid-19.

"Kalau libur bisa ditunda untuk menghindari pergerakan masyarakat keluar daerah dan khawatir mutasi Covid-19," kata Cholil kepada Tribunnews, Jumat (18/6/2021).

Meski begitu, Cholil menegaskan khusus dua hari raya Umat Islam, Idulfitri dan Idul Adha, tidak dapat digeser.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 18 Juni 2021: Melonjak Lagi! Pasien Baru Tambah 12.990 Orang, 290 Wafat

"Tapi kalau lebarannya sebagai hari besar keagamaan tidak bisa digeser, khususnya Salat Idul Adha," jelas Cholil.

Sebelumnya, pemerintah kembali menggeser libur nasional hari raya keagamaan, akibat melonjaknya kasus Covid-19 pasca-Lebaran.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi tingginya penularan Covid-19.

"Sesuai arahan Bapak Presiden untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan."

Baca juga: Covid-19 Mengamuk Lagi, Zulkifli Hasan Kembali Usulkan Lockdown Akhir Pekan

"Terkait masalah merebaknya penularan dan penyebaran wabah Covid-19 yang sampai sekarang masih belum bisa dituntaskan secara baik."

"Maksud saya secara tuntas," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/6/2021).

Muhadjir mengatakan, Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar libur dan cuti bersama ditinjau ulang.

Baca juga: Difavoritkan Jadi Panglima TNI, Andika Perkasa Belum Setor LHKPN kepada KPK Sejak Jabat KSAD

"Bapak Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama, yang selama ini susah tercantum di SKB antara KemenPAN-RB, Kemenaker, dan Kemenag," ungkap Muhadjir.

Pemerintah memutuskan menggeser waktu libur hari raya keagamaan 2021.

Keputusan ini disepakati dalam rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (18/6/2021).

Baca juga: KPU Usulkan Pemilu 2024 Digelar pada 21 Februari, Ini 4 Alasannya

"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," ucap Muhadjir.

Pemerintah menggeser libur Tahun Baru Islam yang jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021 menjadi Hari Rabu 11 Agustus 2021.

Pemerintah juga menggeser libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang sedianya hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021, menjadi Hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021.

Baca juga: Sempat 70 Persen, Kepatuhan Warga Jakarta Pakai Masker Kini Merosot Hingga 20 Persen

Sementara, libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 dihapus.

Berikut ini jadwal libur nasional dan cuti bersama 2021 setelah kembali dipangkas pemerintah:

Libur nasional

1 Januari

Tahun Baru 2021 Masehi

12 Februari

Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili

11 Maret

Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

14 Maret

Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943

2 April

Wafat Isa Al Masih

1 Mei

Hari Buruh Internasional

13 Mei

Kenaikan Isa Al Masih

13-14 Mei

Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah

26 Mei

Hari Raya Waisak 2565

1 Juni

Hari Lahir Pancasila

20 Juli

Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah

11 Agustus

Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah

17 Agustus

Hari Kemerdekaan RI

20 Oktober

Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember

Hari Raya Natal

Cuti bersama:

12 Mei (Hari Rabu)

Hari Raya Idul Fitri. (Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved