Pemerintahan Jokowi
Jelang Serah Terima Pengelolaan TMII, Gaji dan THR Karyawan Dibayar Penuh dan Tepat Waktu
Kemensetneg menggelar rapat persiapan serah terima pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jumat (18/6/2021).
Terkait pembayaran pesangon, Kemensetneg berupaya agar hak-hak dapat dibayarkan.
Namun, diperlukan waktu terkait validasi data serta penyesuaian dengan mekanisme baru, yang harus sesuai ketentuan perubahan terbaru.
Yaitu, UU 11/2020 jo PP 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang berlaku terhitung tanggal 2 Februari 2021.
Baca juga: 10 Daerah Ini Berpotensi Masuk Zona Merah Covid-19 pada Pekan Depan, Termasuk Bandung dan Medan
"Persiapan yang lebih matang dan membutuhkan waktu penting agar akuntabilitasnya dapat terjamin," katanya.
Kemensetneg juga memberikan perhatian yang penuh terhadap peningkatan kompetensi bagi pegawai TMII, agar adaptif dan agile dalam mendukung transformasi perbaikan tata kelola TMII yang lebih baik ke depan.
Hal ini dilakukan dengan menyusun rancangan pengembangan kompetensi berdasarkan pendidikan, tugas, dan fungsi yang dilaksanakan serta kompetensi yang diperlukan.
Baca juga: Dukung Vaksin Nusantara, DPR: Jangan Sampai Kita Inisiatif Duluan, tapi Negara Lain yang Terapkan
"Dengan mempersiapkan peningkatan kompetensi pegawai TMII diharapkan pada saat serah terima pengelolaan TMII mendatang, para karyawan tetap yang bekerja pada pengelola TMII dapat dipekerjakan kembali sebagai karyawan pada pengelola baru TMII."
"Sebagaimana amanat pasal 6 dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2021," bebernya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Bertambah Jadi 10, Bali dan Kalteng Terbanyak
Intinya, menetapkan penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg, sekaligus menandai berakhirnya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita.
"Menurut Keppres nomor 51 tahun 1977, TMII itu milik negara Republik indonesia."
"Tercatat di Kementerian Sekretariat Negara yang pengelolaannya ada diberikan kepada Yayasan Harapan Kita."
Baca juga: Dua Polisi Tersangka Penembak Anggota FPI Dijerat Pasal Pembunuhan, Ancaman Hukumannya 15 Tahun Bui
"Jadi Yayasan Harapan Kita ini sudah hampir 44 tahun mengelola milik negara ini, yang tercatat di Kementerian Sekretariat Negara," kata Mensesneg Pratikno dalam konferensi pers di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Yayasan Harapan Kita merupakan yayasan yang dicetuskan oleh istri Presiden kedua RI, Tien Soeharto.
Hingga saat ini kelurga Cendana duduk di kursi kepengurusan Yayasan Tersebut.
Baca juga: 2 Polisi Tersangka Tak Ditahan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Apakah Prokes Lebih Bahaya dari Membunuh?