Calon Panglima TNI

Panglima TNI Selanjutnya Dinilai Harus Jago Media Sosial

Pengamat militer dan intelijen Ridlwan Habib menilai, kandidat Panglima TNI sebaiknya paham dinamika terbaru di masyarakat, seperti di media sosial.

istimewa Youtube TNIAD
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa didampingi Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana Hetty Andika Perkasa, melakukan kunjungan ke Puspenerbad, Semarang, Jawa Tengah. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki masa pensiun pada tahun ini.

Pengamat militer dan intelijen Ridlwan Habib menilai, kandidat Panglima TNI sebaiknya paham dinamika terbaru di masyarakat, seperti di media sosial.

"Kandidat Panglima yang paling jago di media sosial."

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Melonjak Jadi 29, Jawa Tengah Membara

"Ini bukan soal sepele, tapi menunjukkan bagaimana pimpinan TNI paham rakyatnya, " ujar Ridlwan kepada Tribunnews di Jakarta, Rabu (16/6/2021).

Ridlwan mencontohkan KSAD Jenderal Andika Perkasa yang sangat aktif di YouTube.

"Saat ini akun resmi YouTube TNI Angkatan Darat diikuti oleh 1 juta lebih subscriber, dan sudah ada 2.800 video yang semuanya dikemas dengan baik, " ujarnya.

Baca juga: 80 Persen Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Warga Jakarta, Anies Baswedan Diminta Terapkan PSBB Ketat

Dalam akun YouTube itu tampak sekali aktivitas Andika yang tidak hanya membina prajuritnya, tapi juga menyapa rakyat.

"Ibu Andika juga sangat rajin blusukan ke daerah daerah dan membantu anggota yang kesusahan, " jelasnya.

Ridlwan menjelaskan, kinerja harian KSAD bahkan bisa dinilai publik dari akun YouTube.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Naik Drastis Jadi 25, Terbanyak di Sumatera Utara

"Tanpa mengurangi rasa hormat pada dua kepala staf yang lain, tapi Jenderal Andika yang paling kelihatan kinerjanya, " ujar alumni S2 Kajian Stratejik Intelijen UI tersebut.

Selain itu, selama pandemi Covid-19, lanjut dia, KSAD Andika juga sangat aktif berperan sebagai Wakil Ketua Penanganan Covid 19.

Andika juga memastikan RSPAD siaga penuh dan mengirim dokter dokter TNI AD sebagai tenaga harian di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet.

Baca juga: Terduga Teroris JAD Bogor Admin Grup WA yang Kerap Diskusikan Jihad, Juga Siapkan Bahan Baku Bom

Karena itu, Ridlwan menilai Presiden akan memilih KSAD Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI, menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.

"Tentu Presiden akan memilih dengan pertimbangan yang terbaik," ucapnya.

Soal jabatan Panglima TNI, pasal 13 UU 34/2004 tentang TNI menyatakan, jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Baca juga: Satgas Nemangkawi Ciduk Terduga Penjual Senjata dan Amunisi ke KKB Papua, Sudah Transaksi Rp 1,3 M

Kata 'dapat' di sini bisa dimaknai boleh dilakukan, dan boleh juga tidak dilakukan.

Artinya, tidak ada kewajiban Presiden mengangkat Panglima secara bergantian atau berurutan dari tiap angkatan.

Pasal 13

(1) TNI dipimpin oleh seorang Panglima.

(2) Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.

(4) Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

(5) Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(6) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(7) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh  Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti.

(8) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.

(9) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dianggap telah menyetujui, selanjutnya Presiden berwenang mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.

(10) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden.

Pasal 15

Tugas dan kewajiban Panglima adalah:

1. memimpin TNI;

2. melaksanakan kebijakan pertahanan negara;

3. menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer;

4. mengembangkan doktrin TNI;

5. menyelenggarakan penggunaan kekuasaan TNI bagi kepentingan operasi militer;

6. menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional;

7. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara.

8. memberikan pertimbangan kepada Mentari Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya;

9. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan
perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara;

10. menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi kepentingan operasi militer;

11. menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer; serta

12. melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved