Kasus Pungli
Geram Ada Pungutan Liar, Dirut JICT Tegur Keras Vendor Outsourcing dan Minta Pelaku Pungli Diganti
"Tujuh orang beserta satu orang koordinatornya harus segera diganti karena itu adalah klausul kontrak kita dengan vendor," ujar Ade.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Manajemen PT JICT memberikan klarifikasi terkait kasus pungli yang digelar di kantor JICT, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (16/6/2021).
Uang sebesar itu dikeluarkan saat keluar terminal petikemas ekspor impor di Cikarang, Jawa Barat hingga ke Pelabuhan Tanjung Priok.
Selain dialami di dalam terminal atau pelabuhan, uang tersebut juga digunakan untuk para preman jalanan yang menghadang di jalan.
"Kalau dari preman-preman kadang minta goceng (Rp5 ribu). Dia ngotot atau Rp10 ribu," ujar pria yang sudah bekerja selama 5 tahun itu.
Sebelumnya Direktur Utama PT Pelindo II Arif Suhartono mengatakannakan menerapkan sanksi bagi operator RTG Crane yang memperlambat bongkar muat barang agar tidak terjadi pungli.
"Pada saat dia tidak full KPI (Key Perfomance Indikator) pasti ada catatan bagi operator, itu adalah implikasinya aja," tegas Arif.
.