Calon Panglima TNI

Fadli Zon Nilai Sosok Ini Bisa.Angkat Wibawa TNI Lagi Jika Jadi Panglima Gantikan Hadi Tjahjanto

Dua nama digadang-gadang bakal menggantikan Hadi, yaitu KSAD Jenderal Andika Perkasa dan KSAL Laksamana Yudo Margono.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Komisi I DPR Fraksi Gerindra Fadli Zon menilai Andika Perkasa sosok yang tepat mengisi jabatan Panglima TNI. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Tahun ini Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memasuki masa pensiun.

Pengganti Hadi pun ramai dibicarakan.

Dua nama digadang-gadang bakal menggantikan Hadi, yaitu KSAD Jenderal Andika Perkasa dan KSAL Laksamana Yudo Margono.

Baca juga: Hukuman Pinangki Dipangkas Jadi 4 Tahun, Boyamin Saiman Desak Kejagung Ajukan Kasasi

Terkait hal itu, anggota Komisi I DPR Fraksi Gerindra Fadli Zon menilai Andika Perkasa adalah sosok yang tepat mengisi jabatan tersebut.

Menurut Fadli, pilihan kepada Andika adalah yang terbaik di antara tiga matra dalam kondisi dan situasi yang tengah dihadapi saat ini.

"Menurut saya, yang paling cocok dalam situasi sekarang adalah Jenderal Andika Perkasa," ujar Fadli Zon kepada wartawan, Rabu (15/6/2021).

Baca juga: Hukuman Jaksa Pinangki Berkurang 6 Tahun di Tingkat Banding, ICW: Benar-benar Keterlaluan

Fadli mengungkapkan, Andika merupakan prajurit yang mampu bergerak dinamis dengan penuh kedisiplinan, serta kaya prestasi.

"Figur profesional, berprestasi, dan melihat tantangan geopolitik yang dinamis."

"Jenderal Andika bisa merespons dengan baik, bisa berkomunikasi dan interaksi dengan komunitas militer internasional. Ini dibutuhkan," ulasnya.

Baca juga: JPU Sebut Julukan Imam Besar Isapan Jempol, Kuasa Hukum MRS: Itu Klaim Jutaan Rakyat Waktu Aksi 212

Dia pun menyebut jika nantinya Andika dipilih menjadi Panglima TNI, yang bersangkutan dapat mengangkat kembali wibawa TNI.

"Jenderal Andika bisa mengangkat kembali wibawa TNI di tingkat nasional dan internasional," ucap Fadli Zon.

Soal jabatan Panglima TNI, pasal 13 UU 34/2004 tentang TNI menyatakan, jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Baca juga: Satgas Nemangkawi Ciduk Terduga Penjual Senjata dan Amunisi ke KKB Papua, Sudah Transaksi Rp 1,3 M

Kata 'dapat' di sini bisa dimaknai boleh dilakukan, dan boleh juga tidak dilakukan.

Artinya, tidak ada kewajiban Presiden mengangkat Panglima secara bergantian atau berurutan dari tiap angkatan.

Pasal 13

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved