Edhy Prabowo Terdakwa Kasus Suap Izin Eskpor Benih Lobster Rp25,7 Miliar, Berharap Divonis Bebas

Diketahui, Edhy Prabowo saat ini duduk sebagai terdakwa kasus suap ekspor benih bening lobster atau benur.

Editor: Mohamad Yusuf
Grid.id
Dua diantara Tiga Sespri Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yakni Anggia Tesalonika Kloer (kiri) dan Fidya Yusri (kanan). Satu Sespri lainnya bernama Putri Elok Sekar Sari. Meski telah menjadi terdakwa kasus suap ekspor benih lobster atau benur sebesar Rp25,7 miliar, Edhy Prabowo tetap berharap cirinya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tengah menjalani persidangan atas dakwaan kasus suap ekspor benih lobster atau benur.

Namun meski telah menjadi terdakwa kasus suap ekspor benih lobster atau benur sebesar Rp25,7 miliar, Edhy Prabowo tetap berharap cirinya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Hal itu diungkapkan Edhy Prabowo disela-sela persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/6/2021).

Baca juga: DUH! Selain Sembako Kena Pajak, Dalam Draf RUU KUP, Sekolah Pun Bakal Dikenakan PPN

Baca juga: Penasaran dengan Suara Berdenyit di Kamar, Suami di NTT Pergoki Istri Telanjang dengan Pria Lain

Baca juga: Ternyata di Arab Saudi, Habib Rizieq Bertemu Tito Karnavian, Budi Gunawan dan Dihubungi Wiranto

"Saya berharap dari hasil kesaksian 70 lebih yang dihadirkan di sini saya berharap majelis hakim tuntutan maupun putusan bisa membebaskan saya," kata Edhy.

Kendati begitu, politikus Partai Gerindra tersebut menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan terus mengikuti proses hukum.

"Tapi, saya tak akan lari dari tanggungjawab makanya saya hadir di sini," ujarnya.

"Saya sudah 6,5 bulan lebih ditahan di KPK. Saya enggak bangga, tapi saya jalani sebagai tanggungjawab moral saya terhadap sebagai seorang menteri, sebagai seorang pemimpin di tempat ini," lanjut dia.

Edhy juga menilai dirinya telah banyak berjasa untuk negara saat menjabat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.

Edhy menyatakan saat menjabat sebagai menteri, dirinya memiliki dua tugas penting yang dinilainya menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan kebebasan kepadanya.

"(Pertama) membangun komunikasi dengan nelayan, pembudidaya ikan, petambak, dan seluruh stakeholder perikanan. Kedua adalah membangun sektor perikanan budi daya," kata Edhy.

Serta, dirinya juga mengemban tugas yang dinilainya lebih berat yakni harus bekerja cepat untuk mengimplementasikan sektor perikanan dan budi daya laut di Indonesia.

"Apapun yang berhubungan dengan pembangunan komunikasi ya ini, anda lihat selama satu tahun pertama komunikasi kami dengan stakeholder bisa dicek langsung ke mereka," kata Edhy.

Diketahui dalam perkara ini, Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai Rp25,7 milar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

Penerimaan suap ini dilakukan secara bertahap yang berkaitan dengan penetapan izin ekspor benih lobter atau benur tahun anggaran 2020.

Penerimaan suap itu diterima oleh Edhy Prabowo dari para eksportir benur melalui staf khususnya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; sekretaris Menteri KP, Amiril Mukminin; staf pribadi istri Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI), sekaligus pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe.

Pemberian suap ini setelah Edhy Prabowo menerbitkan izin budidaya lobater untuk mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Ranjungan (Portunus spp) dari wilayah negara Republik Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved