Berita Jakarta

Dishub DKI Gandeng Elemen Masyarakat Bahas Penerapan Sanksi Tarif Parkir Uji Emisi di Tiga Lokasi

Sejumlah elemen tersebut di antaranya pengguna parkir, masyarakat pengelola parkir dan pemerhati maupun pakar yang membidanginya

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Dedy
Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lupito mengatakan pihaknya tengah membahas secara mendalam rencana penambahan lokasi parkir dengan tarif tinggi bagi kendaraan tertentu.  

WARTAKOTALIVE.COM, PULOGADUNG --- Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui Unit Pengelola (UP) Perparkiran akan memberlakukan pembayaran tarif parkir progresif atau tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi maupun yang belum membayar pajak. 

Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Lupito mengatakan pihaknya tengah membahas secara mendalam rencana penambahan lokasi parkir dengan tarif tinggi bagi kendaraan tertentu. 

"Dalam waktu dekat akan ada tiga lokasi terapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan tidak lolos uji emisi dan belum bayar pajak," katanya, di kantor UP Perparkiran DKI, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (16/6/2021). 

Hanya saja sebelum menerapkan tarif tertinggi di tiga lokasi, pihaknya telah melakukan kajian dan menggelar Forum Diskusi Grup (FGD) dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. 

Sejumlah elemen tersebut di antaranya pengguna parkir, masyarakat pengelola parkir dan pemerhati maupun pakar yang membidanginya dimana nanti hasilnya akan menjadi bahan pertimbangan. 

"Dengan duduk bersama, kami ingin mengetahui apakah ketentuan yang akan diberlakukan bisa diterima dengan baik atau tidak," ujarnya.

Hasil FGD dan kajian penerapan tarif tertinggi bagi kendaraan belum lolos uji emisi, akan dilaporkan supaya bisa dikeluarkan peraturan gubernur agar menjadi payung hukum. 

"FGD ini kita sampaikan kajian yang dilakukan, dan nanti akan dilakukan perbaikan kedepan untuk diproses lewat peraturan gubernur," ujar Syafrin.

Setelah itu lokasi parkir di DKI akan menerapkan tarif tertinggi bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi untuk melakukan perubahan penanganan permasalahan transportasi. 

"Harapannya masyarakat bisa menerima hal ini, karena parkir menjadi instrumen pengendalian lalulintas sehingga perlu ada penyesuaian, baik dari sisi regulasi maupun sisi besaran tarif yang akan diterbitkan," ungkapnya. 

Sementara itu Ketua Asosiasi Pengelola Parkir Indonesia (Asperarindo) Irfan Januar mengatakan pihaknya menyambut baik rencana penerapan parkir tertinggi kendaraan tidak lolos uji emisi

"Kami sangat menyambut baik rencana kenaikan parkir tertinggi ini, hal ini pun sudah sangat tepat diberlakukan di Jakarta untuk menekan mobilitas kendaraan," ujarnya. 

Kajian tarif parkir oleh UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI sistem zonasi sudah layak karena kendaraan dengan jalan yang terfasilitasi angkutan umum massal dikenakan tarif tertinggi.

"Karena nanti pastinya mendorong pengendara menggunakan transportasi umum massal dan mengurangi kemacetan di DKI Jakarta," ujarnya.

Sebelumnya sudah diberlakukan tarif tinggi bagi kendaraan tidak lulus uji emisi di tiga lokasi parkir yang ada di Jakarta di kawasan parkir Monas, Samsat Jakbar dan Blok M Square. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved