Berita Nasional
Andi Arief Dalam Masalah Serius, Polisi kini Dalami Laporan Kader PSI
Setelah dilakukan pendalaman, penyidik akan memutuskan apakah kasus yang menjerat Andi Arief itu akan dilakukan penyelidikan atau tidak.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI--Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya masih meneliti laporan polisi yang dilakukan mantan juru bicara (jubir) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi terhadap politisi Demokrat Andi Arief.
"Laporan dilakukan Selasa kemarin. DP melaporkan satu akun twitter. Yang bersangkutan merasa tidak terima dengan cuitan di akun tersebut. Jadi sementara laporan polisinya sudah kami terima," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/6/2021).
Karena baru dilaporkan Selasa (15/6/2021) kata Yusri, penyidik masih meneliti dulu laporan tersebut untuk didalami.
"Masih kita teliti karema terlapornya adalah akun twitter @andiarief. Siapa pemilik akun itu, kita dalami, kita teliti dulu. Ada azas praduga tak bersalah. Karena ini akun di dunia maya yang dilaporkan," katanya.
Setelah dilakukan pendalaman atau penelitian kata Yusri, penyidik akan memutuskan apakah kasus akan dilakukan penyelidikan atau tidak.
"Jadi kami teliti dulu, barulah ditentukan akan dilakukan penyelidikan atau tidak," katanya.
Sebelumnya mantan juru bicara (jubir) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi mengaku sudah melaporkan Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Andi Arief ke Polda Metro Jaya pada Selasa (15/6/2021) kemarin.
"Benar sudah melaporkan Andi kemarin. Atas pengancaman melalui media elektronik," kata Dedek.
Baca juga: Lebih Dulu Serang Andi Arief di Medsos, Giliran Diserang Balik Dedek Prayudi Lapor Polisi
Laporan Dedek itu teregister dengan nomor LP/B/3083/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Juni 2021.
Andi Arief diduga telah melakukan ancaman melalui media elektronik yang terjadi pada 13 Juni 2021 lalu .
LP tersebut juga mencantumkan bahwa Andi Arief diduga melanggar pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) dan atau pasal 29 jo pasal 45 B UU Nomor.19 tahun 2016 tentang ITE.
Dedek mengatakan bahwa akun Andi Arief tersebut telah mengancam menggunakan kekerasan terhadap dirinya melalui media elektronik.
Akun Andi Arief, kata dia, menyebutkan akan mencari dan mendatangi rumahnya menggunakan "street justice".
"Ini dalam bahasa umum berarti hukum jalanan. Tidak hanya itu, beliau dua kali menyebutkan tidak main-main akan mengejar saya," kata Dedek.
Perkara ini bermula ketika politikus Partai Demokrat (PD) Cipta Panca Laksana melalui akun sosial media Twitternya mengomentari cuitan yang di unggah Dedek dalam akun Twitternya @Uki23 soal kondisi keuangan negara.
Kemudian, cuitan Panca itu dibalas Dedek dengan mengunggah foto dan tautan berita saat Andi Arief tengah digerebek di sebuah hotel beberapa tahun lalu.
Baca juga: Sempat Dituduh Terlibat Bantai 6 Laskar FPI, Diaz Hendropriyono kini Umumkan Positif Covid-19
Kemudian, akun Twitter milik Andi Arief membuat cuitan pada Minggu (13/6). Cuitan Andi Arief itu memuat mengenai street justice. Cuitan itu pula yang menjadi barang bukti Dedek sebagai bentuk dugaan pengancaman.
"Anak satu ini sudah bloon, gak tahu diri. Tunggu aja nanti gua cari kediamannya, kan gak sulit2 amat. Jangan salahin kalau gua memilih street justice," tulis @Andiarief__.
"Ini pengancaman bukan sih namanya?" kata Dedek merespons cuitan Andi Arief.
Merespons pelaporan Dedek, Andi Arief menyatakan seharusnya dirinya yang melaporkan Dedek ke polisi.
Sebab, ia awalnya tak tahu menahu terkait perdebatan antara Dedek dan Panca di Twitter.
Baca juga: Bikin Kapok Preman, Kapolri Keluarkan 5 Instruksi Berangus Premanisme dan Pungli di Pelabuhan
Baca juga: WARGA GEMPAR, Mayat Tanpa Kepala dan Tangan Mengapung di Perairan Pulau Lancang Kepulauan Seribu
"Pemilik akun @Uki23 melaporkan saya ke kepolisian. Itu hak. Namun saya perlu meluruskan, sebetulnya yg harus melaporkan itu saya. Karena saya tidak tahu menahu perdebatannya soal PPN sembako dengan @panca66. Kabarnya uki kehilangan argumen saat debat," kata Andi Arief dalam cuitannya di akun @Andiarief__.
Andi Arief mengaku akan menghadapi proses hukum di kepolisian. Ia menegaskan tak akan termakan dengan kebohongan dan penzaliman seperti yang dikemukakan Dedek.
"Buat @Uki23 , saran saya kalau mau berpolitik dan bertahan lama, maka hati itu harus bersih. Hati bersih menjaga konsistensi. Di luar itu, anda harus jujur apa adanya. Pura-pura dizalimi bukan modal politik. Bukan itu," cuit Andi Arief.(bum)
Berita Terkait :#Berita Nasional
Pontjo Sutowo Sebut Agama Telah Menjadi Sumber Perkembangan Budaya dan Peradaban Bangsa Indonesia |
![]() |
---|
Sepakat Jalin Kerjasama, Sandiaga Uno Dirangkul Menteri Pariwisata Malaysia: Thank You My Brother |
![]() |
---|
Eks Napi Teroris Munir Kartono Akui Adanya Kelompok Radikal yang Bakal Tunggangi Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Hadiri Peresmian Rumah Makan Nusantara di Malaysia, Sandiaga Uno Dorong Kuliner Indonesia Mendunia |
![]() |
---|
KPK Ungkap Pentingnya Peningkatan Pengawasan Penggunaan Dana Desa oleh DPRD dan Masyarakat |
![]() |
---|