Virus Corona

Kombes Hendra Gunawan Imbau Warga Nonton Bareng Piala Eropa di Rumah Masing-masing

Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya melarang segala kegiatan yang menimbulkan kerumunan, termasuk kegiatan nonton bareng.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Intan Ungaling Dian
Warta Kota/Muhammad Azzam
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan melarang warga nonton bareng yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menyebarkan virus corona. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Warga Kabupaten Bekasi dilarang nonton bareng (nobar) sepakbola atau kegiatan olahraga lainnya yang menimbulkan kerumunan.

Larangan itu dikeluarkan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi.

Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya melarang segala kegiatan yang menimbulkan kerumunan, termasuk kegiatan nonton bareng.

"Sekarang ini lagi ada Euro 2020, ini sering kali jadi arena nonton bareng atau nobar. Itu kita larang untuk menghindari terjadinya kerumunan," kata Hendra, di Cikarang, Selasa (15/6/2021).

Hendra Gunawan yang juga Kapolres Metro Bekasi itu mengatakan, kegiatan nobar Piala Eropa biasanya pada malam hari.

Menurut dia, nobar saat malam hari sangat rawan karena kurang pengawasan dari tim satgas Covid-19

"Biasanya kalau nobar itu karena malam hari pengawasannya kurang ketat oleh satgas ini seringkali terjadi kerumunan," ujarnya.

Baca juga: Beberapa Faktor Ini Jadi Pemicu Penambahan Kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi Lebih dari 400 Persen

Baca juga: Selama Piala Eropa Berlangsung, Masyarakat Kabupaten Bekasi Dilarang Gelar Nonton Bareng

Dia meminta masyarakat  tidak menggelar nobar, menonton nonton sepakbola dari rumah masing-masing bersama keluarga inti.

Bagi pengusaha baik kafe dan restoran juga diminta tidak mengadakan nobar yang kapasitasnya tidak memenuhi protokol kesehatan.

"Tapi saya sarankan untuk tidak menggelar nobar, silahkan nobar tapi di rumah oleh anggota keluarga sendiri, jangan difasilitas umum," katanya.

Fasilitator nobar yang melanggar prokes akan dikenakan sanksi.

"Kami akan melakukan pengecekan bagi fasilitator menyediakan nobar tidak menjalankan prokes dengan baik akan saya kenakan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya.

Baca juga: Kasus Covid-19 Kabupaten Bekasi Melonjak, Sumbernya dari Kumpul Warga dari Arisan Sampai Hajatan

Baca juga: Ingin Daftar Vaksinasi Massal di Kota Bekasi? Ini Tata Cara Berikut Jadwalnya

Kasus bertambah

Sementara itu, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi menyatakan, terjadi penambahan 276 kasus Covid-19 pada hari ini, Selasa (15/6/2021).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved