Narkoba

Tangkap Enam Anggota Sindikat Narkoba Jaringan Timur Tengah dan Afrika, Polisi Sita 1,129 Ton Sabu

Enam Pelaku Sindikat Narkoba Jaringan Timur Tengah dan Afrika Dibekuk, Polisi Sita 1,129 Ton Sabu

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers terkait pengungkapan sindikat narkoba jaringan timur tengah dan afrika, di Mapolda Metro Jaya padaSenin (14/6/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Satgas Pengungkapan Kasus Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kawanan sindikat pengedar narkoba jenis sabu jaringan Timur Tengah dan Afrika, yang dikendalikan narapidana dari Lapas di Cirebon.

Tujuh pelaku berhasil dibekuk dimana dua diantaranya adalah warga negara Nigeria.

Dari tangan mereka disita sebanyak 1,129 ton sabu senilai Rp 1,694 Triliun.

Ketujuh pelaku itu adalah NR alias Ali, HA, NW alias DD, AK, AS serta dua oranh warga negara Nigeria yakni CSN alias ES dan UCN.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat, selama satu bulan, mulai Mei hingga Juni 2021.

"Pengungkapan dilakukan di empat TKP, dengan total barang bukti sebanyak 1,129 ton sabu," kata Sigit di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/6/2021).

Selama kurang dari 1 bulan, katanya Satgas PMJ bekerja dan melakukan analisis terhadap jaringan sindikat internasional yang sudah diungkap sebelumnya dimana disita 2,5 ton sabu.

Baca juga: VIDEO Kampanyekan Donor Darah, Lansia ini Gowes Sepeda Bandung-Jakarta

"Akhirnya berhasil mengungkap kasus besar jaringan internasional tersebut yakni Timur Tengah dan Afrika, dengan empat TKP," katanya.

Empat TKP itu katanya Gunung Sindur, Bogor; Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square; Apartemen Basura, Jakarta Timur; dan Apartemen Green Pramuka Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Ia menjelaskan pada Bulan Mei 2021, tim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga kurir narkoba yakni NR als D dan A als O serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 393 kilogram.

Baca juga: Indosat Bersiap Gelar 5G, Ini Kabar Terbarunya

Untuk mengembangkan kasus tersebut, selanjutnya Kapolda Metro Jaya membentuk satgas Narkoba Polda Metro Jaya yang terdiri dari Direktorat Narkoba Polda Metrojaya dan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Hasil monitoring dan Analisa data para tersangka yang sudah ada, ditemukan sel jaringan yang adalah AS alias AC yang tinggal di wilayah Jawa Barat.

Selanjutnya tim fokus untuk melakukan surveilance atau pengintaian terhadap yang 

bersangkutan untuk mengetahui aktivitas sambil menganalisis data yang.dilakukan dengan pengendali termasuk yang berada di luar negeri.

Baca juga: Lima Pegawai Disnaker Kabupaten Tangerang Positif Covid-19, padahal Sudah Divaksin

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Tim Satgas Polda Metro Jaya mencurigai akan adanya transaksi di Komplek Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square Margahayu Bekasi Timur. 

"Tim mengamankan dua orang yakni AS als AC dan HW serta ditemukan sejumlah karung berisi Narkotika jenis shabu sebanyak 511 kilogram," katanya.

Setelah mengamankan AS al AC dan HW bersama barang bukti, tim melakukan pengembangan. 

Baca juga: Anies Minta Perketat Prokes di Tempat Usaha Hingga Penindakan Tegas Bagi yang Melanggar

Hasil interogasi terhadap AS al AC didukung dengan analisis tim IT, masih hari Selasa tanggal 01 Mei, sekitar pukul 16.00 tim mengamankan NW al DD yang merupakan penghuni LP Cilegon dan terbukti sebagai orang yang menyuruh AS al AC. 

"Dalam waktu yang hampir bersamaan diamankan juga CSN al EM seorangbWNA Nigeria yang juga berada di LP Cilegon sebagai orang yang menyuruh NW al DD. 

Masih dari LP Cilegon, seorang pelaku diamankan UCN al EM (WNA Nigeria) yang memerintahkan CSN untuk mencari kurir yang akan membawa narkotika.

Hasil analisis dan interogasi terhadap para tersangka diketahui bahwa pengendali utama adalah OC yang diduga sebagai warga negara Nigeria. "Yang dalam perkara ini masih sebagai DPO," katanya.

Kemudian tim Satgas melakukan penyelidikan dari hasil pengembangan analisa data IT bahwa seseorang yang diduga sebagai kurir diketahui berada di sekitar Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat. 

Tim terus bergerak dan makin bahwa sasaran berada di sekitar Apartemen Basura. 

Tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diduga kurir AK dan ditemukan ransel dan koper berisi narkotika jenis shabu sejumlah 50 kilogram.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap AK, diketahui bahwa barang bukti narkotika tersebut diambil dari Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat dan ditemukan satu unit mobil yang diduga milik pelaku lain yang dicurigai sebagai bagian dari sindikat narkoba

Hasil koordinasi dengan pihak manajemen Apartemen Green Pramuka, pemilik mobil bernama H alias Ne adalah penghuni Apartemen Green Pramuka. Selanjutnya, dengan disaksikan

pengelola dan sekuriti apartemen, dilakukan penggeledahan kamar yang ditempati H alias Ne (DPO). 

Di dalam kamar ditemukan empat buah koper yang keseluruhannya berisi narkotika jenis sabu sekitar 175 kilogram.

"Barang bukti tersebut disita untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Total keseluruhan Barang Bukti narkotika jenis shabu yang berhasil diamankan Satgas Polda Metro Jaya dari beberapa TKP diatas adalah sebanyak 1,129 Ton," kata Sigit.

Kepada para pelaku kata Sigit dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal hukuman mati.

"Hasil pengungkapan ini jika dinominalkan dengan rupiah adalah sekitar Rp 1,694 Triliun dan jika barang bukti tersebut beredar di pasaran bisa dikonsumsi sekitar 5,6 juta orang," ujar Sigit.

"Dengan disitanya barang bukti tersebut bisa menyelamatkan sekitar 5,6 juta jiwa penduduk," ujarnya.

Pengungkapan ini katanya merupakan yang terbesar dijajaran Polda se-Indonesia dan Polda Metro Jaya. (bum)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved