Berita Nasional
Kiai Cholil Nafis Tegaskan Sekolah dan Pesantren Menolak Dipajaki: Harusnya Mereka Justru Dibantu
Kiai Cholil menyebut, harusnya, di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang juga turut berdampak kepada ekonomi masyarakat, pemerintah mencari solusi terb
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sejumlah barang termasuk bahan pokok (sembako) bikin gerah masyarakat hingga menimbulkan kritikan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis PhD turut memberikan kritik terhadap rencana pemerintah yang hendak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap kebutuhan pokok hingga instansi pendidikan.
Kiai Cholil Nafis mengaku, dirinya sudah berdiskusi dengan lembaga pendidikan termasuk pesantren.
Dan ia mendapati lembaga pendidikan dan pesantren menolak ditarik pajak.
Begitu juga dengan rencana pengenaan pajak pada sembako, kiai bilang semua yang dia ajak bicara, menolak.
Baca juga: Sembako, Pendidikan hingga Angkutan Umum Bakal Kena Pajak, Pemerintah Janji Perkuat Bansos
Kiai Cholil menyebut, harusnya, di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang juga turut berdampak kepada ekonomi masyarakat, pemerintah mencari solusi terbaik.
Bukan justru membebani masyarakat dengan pajak-pajak pada barang kebutuhan yang bersinggungan langsung dengan rakyat kecil.
Baca juga: KSPI: Orang Kaya Diberi Keringanan Pajak, Sembako untuk Masyarakat Kecil Malah Dipajaki
"Hasil bincang-bincang dengan pengelola pendidikan swasta termasuk pesantren, semuanya menolak dipajak. Harusnya mereka dibantu dengan pajak. Bincang-bincang dengan masyarakat hampir semuanya menolak dipajakin kebutuhan bahan pokok," kata Cholil Nafis, seperti dikutip dari akun Twitternya, @cholilnafis, Minggu (13/6/2021).
Kritik dari KSPI
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyayangkan rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan relaksasi pajak lewat tax amnesty jilid II, namun bakal memberlakukan pajak sembako.
“Orang kaya diberi relaksasi pajak termasuk produsen mobil diberikan relaksasi PPnBM dalam kapasitas mobil tertentu 0 persen. Tapi rakyat (kecil) makan yang dengan sembako direncanakan dikenai pajak,” kata Said secara virtual, Kamis (10/6/2021).
Said memastikan buruh akan menjadi garda terdepan untuk menolak rencana Menteri Kuangan tersebut. Ia juga mengimbau agar DPR bisa lebih pro ke rakyat untuk tidak mengesahkan rencana tersebut.
Baca juga: Rencana Pajaki Sembako dalam Draft RUU KUP Bikin Gaduh, Sri Mulyani Ungkap Ini di Rapat DPR
Baca juga: DUH! Selain Sembako Kena Pajak, Dalam Draf RUU KUP, Sekolah Pun Bakal Dikenakan PPN
“DPR jadilah wakil rakyat, jangan sekedar wakil kekuasaan. Keterlaluan kalau sampai mengesahkan tax amnesty jilid II dan menaikkan PPN untuk sembako,” tegas dia.
Sebagai informasi, pemerintah berencana mengenakan PPN untuk sembako. Sembako yang bakal dikenakan PPN adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.
Kemudian, pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain j
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kh-cholil-nafis.jpg)