PPPK 2021
Ini Daftar Status GURU yang Bisa Melamar PPPK 2021
Ini Daftar Status GURU yang Bisa Melamar PPPK 2021. Simak selengkapnya di dalam berita ini.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Siapa saja guru yang bisa melamar PPPK 2021?
Ya, pendaftaran PPPK 2021 dan CPNS 2021 tampaknya sebentar lagi dibuka.
Sebab Permenpan RB untuk pengadaan PNS dan PPPK sudah dikeluarkan oleh Kemenpan RB.
Nah, dari aturan itu pula terlihat status guru apa saja yang bisa melamar PPPK 2021.
Baca juga: Kota Bekasi Kehilangan Potensi Pajak Parkir Tepi Jalan Umum Sebesar Rp 2,1 Miliar
Hal tersebut tertuang di dalam Permenpan RB No 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021.
Dalam pasal 4 Permenpan RB tersebut, terlihat daftar status guru yang bisa melamar, antara lain :
a. THK-II;
b. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik;
c. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan
d. Lulusan PPG.
Nah, empat status guru itulah yang bisa melamar PPPK 2021.
Tahapan Seleksi
Sementara itu, untuk tahapan seleksi, ternyata PPPK guru berbeda dengan CPNS 2021.
Dalam PPPK Guru ada 2 tahapan seleksi, yakni administrasi, kompetensi, dan wawancara.
Menyangkut seleksi administrasi PPPK Guru, tertuang di dalam pasal 20 dan pasal 21 Permenpan RB nomor 28 tahun 2021.
Baca juga: Ini Materi SKD CPNS 2021 Menurut Permenpan RB No 27 Tahun 2021, Ada Materi yang HILANG
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/formasi-cpns-2021-diperkirakan-lebih-banyak-ketimbang-2019.jpg)