PPPK 2021
Beda Dengan CPNS 2021, Ini Alur Seleksi PPPK Guru 2021, Tes Kompetensi Sampai 3 Kali
Seleksi PPPK 2021 ternyata sangat berbeda dengan alur seleksi CPNS 2021. Apa saja perbedaannya, mari kita simak.
*Aturan seleksi PPPK Guru tahun 2021 sudah ditetapkan
*Ternyata seleksi kompetensi dilakukan sebanyak 3 kali
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seleksi PPPK 2021 formasi jabatan guru ternyata memiliki alur seleksi yang sangat berbeda dengan CPNS 2021.
Mari kita mengetahui alur seleksi PPPK guru dengan menyimak aturan Permenpan RB No 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021.
Kita mulai dengan melihat siapa saja guru yang boleh mendaftar.
Baca juga: Kota Bekasi Kehilangan Potensi Pajak Parkir Tepi Jalan Umum Sebesar Rp 2,1 Miliar
Dalam pasal 4 Permenpan RB tersebut, terlihat daftar status guru yang bisa melamar, antara lain :
a. THK-II;
b. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik;
c. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan
d. Lulusan PPG.
Nah, empat status guru itulah yang bisa melamar PPPK 2021.
Tahapan Seleksi
Sementara itu, untuk tahapan seleksi, ternyata PPPK guru berbeda dengan CPNS 2021.
Dalam PPPK Guru ada 2 tahapan seleksi, yakni administrasi, kompetensi, dan wawancara.
Menyangkut seleksi administrasi PPPK Guru, tertuang di dalam pasal 20 dan pasal 21 Permenpan RB nomor 28 tahun 2021.
Baca juga: Ini Materi SKD CPNS 2021 Menurut Permenpan RB No 27 Tahun 2021, Ada Materi yang HILANG
Bunyi pasalnya sebagai berikut :
Pasal 20
(1) Seleksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.
(2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Panitia Penyelenggara Seleksi.
Pasal 21
(1) Dalam hal dokumen pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) tidak memenuhi persyaratan
administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi
Sedangkan seleksi kompetensi dilakukan dengan menggunakan CAT-UNBK.
Tentang seleksi kompetensi terdapat di Pasal 24 Permenpan RB Nomor 28 tahun 2021.
Bunyinya sebagai berikut :
Baca juga: Ikhlas Jika Cerai dengan Vicky Prasetyo, Kalina Oktarani: Aku Hanya Ingin Bahagia Setelah Menikah
Pasal 24
(1) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b menggunakan sistem CAT-UNBK.
(2) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi
Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar
kompetensi jabatan.
(3) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Kompetensi Teknis;
b. Kompetensi Manajerial; dan
c. Kompetensi Sosial Kultural.
(4) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali seleksi yang terdiri dari:
a. seleksi kompetensi I (hanya diikuti Guru THK-II dan Guru Non ASN yang terdaftar di Dapodik)
b. seleksi kompetensi II (Diikuti pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I, Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I, Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik dan Lulusan PPG)
c. seleksi kompetensi III ( diikuti pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II, Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II, Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II, dan Lulusan PPG yang tidak lulus seleksi kompetensi II)
Baca juga: Cerita Ani Yudhoyono Menangis Lihat SBY Harus Lari 15 Km Sambil Pikul Beban 25 Kg di Timor Timur
(5) Setiap seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diikuti dengan pengumuman hasil seleksi
kompetensi dan masa sanggah
Namun, untuk seleksi kompetensiIII, pelamar yang mengikuti seleksi harus memilih ulang formasi jabatannya sesuai yang masih tersedia.
Setelah lolos seleksi kompetensi, maka pelamar PPPK Guru akan mengikuti wawancara untuk melihat integritas dan moralitas.
Wawancara dilakukan dengan metode CAT-UNBK.
SELENGKAPNYA DOWNLOAD PERMENPAN RB DENGAN KLIK DI SINI.