Virus Corona

Kategori Obat Keras, Penggunaan Ivermectin untuk Pasien Covid-19 Harus dengan Resep Dokter

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan efek samping Ivermectin yang disebut-sebut ampuh tangkal Covid-19.

heartlandvetsupply.com
Sebuah studi menunjukkan Ivermectin, obat anti-parasit, mampu membunuh Virus Corona dalam kurun waktu 48 jam. 

"Mohon bagi daerah yang telah menerima bantuan pengobatan Ivermectin memastikan penggunaannya sesuai dengan rekomendasi Badan POM," kata Wiku dalam menjawab pertanyaan media dalam konferensi pers virtual, Jumat (11/6/2021).

Baca juga: Ini Isi Lengkap Usulan Revisi Pasal-pasal Karet di UU ITE, Sebarkan Berita Bohong Bisa Dibui 6 Tahun

Wiku menegaskan, pada prinsipnya sampai saat ini penelitian terkait penemuan obat-obatan dan upaya cara terapitik untuk penyakit Covid-19 masih terus dilakukan dan terus berkembang.

Dalam memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan Covid-19, maka Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan, segera melakukan studi lanjutan dengan melibatkan beberapa rumah sakit.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 10 Juni 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 440.554 (23.4%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 325.520 (17.3%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 211.164 (11.2%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 157.842 (8.4%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 72.436 (3.8%)

RIAU

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved