Vaksinasi Covid19
INI Syarat Penerima Vaksin Covid-19 Usia 18 Tahun ke Atas di Jakarta, KTP Luar DKI dan WNA Bisa Ikut
Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses vaksinasi dan membentuk kekebalan imunitas masyarakat.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat usia 18 tahun ke atas sudah dimulai sejak Rabu (9/10/2021) lalu di DKI Jakarta.
Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses vaksinasi dan membentuk kekebalan imunitas masyarakat.
Dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, tidak hanya bagi warga ber-KTP DKI Jakarta, vaksinasi ini juga berlaku bagi masyarakat usia 18 tahun ke atas yang sering beraktivitas di Jakarta.
Baca juga: Kasus Covid-19 Naik 8 Ribu Lebih Dua Hari Terakhir, Satgas Bilang Belum Ada Bukti karena Varian Baru
Masyarakat hanya perlu mendatangi Puskesmas dan rumah sakit yang ada di DKI Jakarta untuk divaksinasi Covid-19.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi ini melibatkan Unit Pelaksanan Teknis (UPT) Vertikal Kemenkes, seperti Puskesmas, rumah sakit, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan di DKI Jakarta.
"Kegiatan ini bisa menjadi contoh bagi provinsi lain untuk menekan meningkatnya kasus Covid-19, dengan tidak meninggalkan prioritas vaksinasi kepada lansia,” tutur dr Nadia.
Baca juga: Pasien di Wisma Atlet Naik 359 Persen, Satgas Penanganan Covid-19: Gawat dan Alarm Keras
Berikut ini syarat bagi sasaran penerima vaksinasi Covid-19 usia 18 tahun ke atas bagi pemilik KTP DKI maupun luar DKI Jakarta, dikutip dari akun Instagram Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
1. Berusia 18 tahun ke atas;
2. KTP DKI Jakarta'
3. Domisili DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari RT;
4. Pegawai yang bekerja di DKI Jakarta dengan membawa surat keterangan bekerja di DKI Jakarta (bisa untuk non KTP DKI);
5. Penyandang disabilitas.
Warga disarankan datang ke Puskesmas/RSUD/layanan vaksinasi terdekat sesuai domisili/ sesuai lokasi tempat kerja masing-masing.
Warga negara asing (WNA) juga berkesempatan menerima vaksinasi ini dengan memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Berusia 18 tahun ke atas;
2. Guru;
3. Dosen;
4. Tenaga kependidikan atau penunjang yang bekerja di sekolah dan universitas baik formal maupun non-formal;
5. Lansia di atas 60 tahun;
6. Tinggal dalam RT/RW rentan:
a. 445 RW sesuai Pergub no 90 tahun 2018;
b. 21 kampung sesuai Kepgub no 878 tahun 2018;
c. RW dengan potensi penyebaran mutasi virus corona;
d. RT zona merah dan orange PPKM mikro yang dirilis per minggu di website corona.jakarta.go.id/id/zona-pengendalian-rt.
Kemudian, WNA yang memenuhi syarat tersebut, juga harus memiliki surat keterangan tempat tinggal (SKTT) atau KTP WNA.
Proses pengurusan SKTT /KTP WNA dapat dilihat di https://silaporlagi-dukcapil.jakarta.go.id.
Update Vaksinasi
Sejak program vaksinasi Covid-19 dimulai pada 13 Januari 2021, pemerintah sudah menyuntikkan dosis pertama kepada 19.669.968 (48,18%) penduduk hingga Jumat (11/6/2021).
Sedangkan dosis kedua sudah diberikan kepada 11.525.638 (28,51%) orang.
Dikutip dari laman kemkes.go.id, rencana sasaran vaksinasi Covid-19 di Indonesia adalah 181.554.465 penduduk yang berumur di atas 18 tahun.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 11 Juni 2021: 8.083 Pasien Baru, 6.230 Sembuh, 193 Orang Meninggal
Hal ini untuk mencapai tujuan timbulnya kekebalan kelompok (herd immunity).
Karena ketersediaan jumlah vaksin Covid-19 bertahap, maka dilakukan penahapan sasaran vaksinasi.
Untuk tahap pertama, vaksinasi Covid-19 dilakukan terhadap Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK).
Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 di Kudus, Bupati: Vaksinasi Bikin Masyarakat Abai Prokes, Merasa Kebal
Yang meliputi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Berdasarkan pendataan yang dilakukan sampai saat ini, jumlah SDM Kesehatan yang menjadi sasaran vaksinasi Covid-19 adalah 1.468.764 orang, sedangkan populasi vaksinasi sebanyak 12.552.001 orang.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 10 Juni 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 440.554 (23.4%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 325.520 (17.3%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 211.164 (11.2%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 157.842 (8.4%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 72.436 (3.8%)
RIAU
Jumlah Kasus: 64.643 (3.4%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 62.587 (3.3%)
BANTEN
Jumlah Kasus: 50.575 (2.7%)
BALI
Jumlah Kasus: 47.642 (2.5%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 47.432 (2.5%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 46.997 (2.5%)
KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus: 35.199 (1.9%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus: 33.026 (1.8%)
SUMATERA SELATAN
Jumlah Kasus: 25.762 (1.4%)
KALIMANTAN TENGAH
Jumlah Kasus: 23.480 (1.2%)
PAPUA
Jumlah Kasus: 20.543 (1.1%)
KEPULAUAN RIAU
Jumlah Kasus: 19.550 (1.0%)
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Jumlah Kasus: 19.504 (1.0%)
LAMPUNG
Jumlah Kasus: 19.166 (1.0%)
NUSA TENGGARA TIMUR
Jumlah Kasus: 17.044 (0.9%)
ACEH
Jumlah Kasus: 16.825 (0.9%)
SULAWESI UTARA
Jumlah Kasus: 15.844 (0.8%)
SULAWESI TENGAH
Jumlah Kasus: 13.053 (0.7%)
NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus: 12.571 (0.7%)
KALIMANTAN UTARA
Jumlah Kasus: 12.418 (0.7%)
KALIMANTAN BARAT
Jumlah Kasus: 11.906 (0.6%)
JAMBI
Jumlah Kasus: 10.646 (0.6%)
SULAWESI TENGGARA
Jumlah Kasus: 10.574 (0.6%)
PAPUA BARAT
Jumlah Kasus: 9.422 (0.5%)
BENGKULU
Jumlah Kasus: 8.458 (0.4%)
MALUKU
Jumlah Kasus: 7.828 (0.4%)
SULAWESI BARAT
Jumlah Kasus: 5.598 (0.3%)
GORONTALO
Jumlah Kasus: 5.544 (0.3%)
MALUKU UTARA
Jumlah Kasus: 4.584 (0.2%). (Rina Ayu)