Vaksinasi Covid19

INI Syarat Penerima Vaksin Covid-19 Usia 18 Tahun ke Atas di Jakarta, KTP Luar DKI dan WNA Bisa Ikut

Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses vaksinasi dan membentuk kekebalan imunitas masyarakat.

Twitter@KemenkesRI
Vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat usia 18 tahun ke atas sudah dimulai sejak Rabu (9/10/2021) lalu di DKI Jakarta. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat usia 18 tahun ke atas sudah dimulai sejak Rabu (9/10/2021) lalu di DKI Jakarta.

Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses vaksinasi dan membentuk kekebalan imunitas masyarakat.

Dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, tidak hanya bagi warga ber-KTP DKI Jakarta, vaksinasi ini juga berlaku bagi masyarakat usia 18 tahun ke atas yang sering beraktivitas di Jakarta.

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik 8 Ribu Lebih Dua Hari Terakhir, Satgas Bilang Belum Ada Bukti karena Varian Baru

Masyarakat hanya perlu mendatangi Puskesmas dan rumah sakit yang ada di DKI Jakarta untuk divaksinasi Covid-19.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi ini melibatkan Unit Pelaksanan Teknis (UPT) Vertikal Kemenkes, seperti Puskesmas, rumah sakit, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan di DKI Jakarta.

"Kegiatan ini bisa menjadi contoh bagi provinsi lain untuk menekan meningkatnya kasus Covid-19, dengan tidak meninggalkan prioritas vaksinasi kepada lansia,” tutur dr Nadia.

Baca juga: Pasien di Wisma Atlet Naik 359 Persen, Satgas Penanganan Covid-19: Gawat dan Alarm Keras

Berikut ini syarat bagi sasaran penerima vaksinasi Covid-19 usia 18 tahun ke atas bagi pemilik KTP DKI maupun luar DKI Jakarta, dikutip dari akun Instagram Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

1. Berusia 18 tahun ke atas;

2. KTP DKI Jakarta'

3. Domisili DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari RT;

4. Pegawai yang bekerja di DKI Jakarta dengan membawa surat keterangan bekerja di DKI Jakarta (bisa untuk non KTP DKI);

5. Penyandang disabilitas.

Warga disarankan datang ke Puskesmas/RSUD/layanan vaksinasi terdekat sesuai domisili/ sesuai lokasi tempat kerja masing-masing.

Warga negara asing (WNA) juga berkesempatan menerima vaksinasi ini dengan memenuhi syarat sebagai berikut :

1. Berusia 18 tahun ke atas;

2. Guru;

3. Dosen;

4. Tenaga kependidikan atau penunjang yang bekerja di sekolah dan universitas baik formal maupun non-formal;

5. Lansia di atas 60 tahun;

6. Tinggal dalam RT/RW rentan:

a. 445 RW sesuai Pergub no 90 tahun 2018;

b. 21 kampung sesuai Kepgub no 878 tahun 2018;

c. RW dengan potensi penyebaran mutasi virus corona;

d. RT zona merah dan orange PPKM mikro yang dirilis per minggu di website corona.jakarta.go.id/id/zona-pengendalian-rt.

Kemudian, WNA yang memenuhi syarat tersebut, juga harus memiliki surat keterangan tempat tinggal (SKTT) atau KTP WNA.

Proses pengurusan SKTT /KTP WNA dapat dilihat di https://silaporlagi-dukcapil.jakarta.go.id.

Update Vaksinasi

Sejak program vaksinasi Covid-19 dimulai pada 13 Januari 2021, pemerintah sudah menyuntikkan dosis pertama kepada 19.669.968 (48,18%) penduduk hingga Jumat (11/6/2021).

Sedangkan dosis kedua sudah diberikan kepada 11.525.638 (28,51%) orang.

Dikutip dari laman kemkes.go.id, rencana sasaran vaksinasi Covid-19 di Indonesia adalah 181.554.465 penduduk yang berumur di atas 18 tahun.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 11 Juni 2021: 8.083 Pasien Baru, 6.230 Sembuh, 193 Orang Meninggal

Hal ini untuk mencapai tujuan timbulnya kekebalan kelompok (herd immunity).

Karena ketersediaan jumlah vaksin Covid-19 bertahap, maka dilakukan penahapan sasaran vaksinasi.

Untuk tahap pertama, vaksinasi Covid-19 dilakukan terhadap Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK).

Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 di Kudus, Bupati: Vaksinasi Bikin Masyarakat Abai Prokes, Merasa Kebal

Yang meliputi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Berdasarkan pendataan yang dilakukan sampai saat ini, jumlah SDM Kesehatan yang menjadi sasaran vaksinasi Covid-19 adalah 1.468.764 orang, sedangkan populasi vaksinasi sebanyak 12.552.001 orang.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 10 Juni 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 440.554 (23.4%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 325.520 (17.3%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 211.164 (11.2%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 157.842 (8.4%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 72.436 (3.8%)

RIAU

Jumlah Kasus: 64.643 (3.4%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 62.587 (3.3%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 50.575 (2.7%)

BALI

Jumlah Kasus: 47.642 (2.5%)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 47.432 (2.5%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 46.997 (2.5%)

KALIMANTAN SELATAN

Jumlah Kasus: 35.199 (1.9%)

SUMATERA UTARA

Jumlah Kasus: 33.026 (1.8%)

SUMATERA SELATAN

Jumlah Kasus: 25.762 (1.4%)

KALIMANTAN TENGAH

Jumlah Kasus: 23.480 (1.2%)

PAPUA

Jumlah Kasus: 20.543 (1.1%)

KEPULAUAN RIAU

Jumlah Kasus: 19.550 (1.0%)

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jumlah Kasus: 19.504 (1.0%)

LAMPUNG

Jumlah Kasus: 19.166 (1.0%)

NUSA TENGGARA TIMUR

Jumlah Kasus: 17.044 (0.9%)

ACEH

Jumlah Kasus: 16.825 (0.9%)

SULAWESI UTARA

Jumlah Kasus: 15.844 (0.8%)

SULAWESI TENGAH

Jumlah Kasus: 13.053 (0.7%)

NUSA TENGGARA BARAT

Jumlah Kasus: 12.571 (0.7%)

KALIMANTAN UTARA

Jumlah Kasus: 12.418 (0.7%)

KALIMANTAN BARAT

Jumlah Kasus: 11.906 (0.6%)

JAMBI

Jumlah Kasus: 10.646 (0.6%)

SULAWESI TENGGARA

Jumlah Kasus: 10.574 (0.6%)

PAPUA BARAT

Jumlah Kasus: 9.422 (0.5%)

BENGKULU

Jumlah Kasus: 8.458 (0.4%)

MALUKU

Jumlah Kasus: 7.828 (0.4%)

SULAWESI BARAT

Jumlah Kasus: 5.598 (0.3%)

GORONTALO

Jumlah Kasus: 5.544 (0.3%)

MALUKU UTARA

Jumlah Kasus: 4.584 (0.2%). (Rina Ayu)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved