Vaksinasi Covid19
INI Syarat Penerima Vaksin Covid-19 Usia 18 Tahun ke Atas di Jakarta, KTP Luar DKI dan WNA Bisa Ikut
Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses vaksinasi dan membentuk kekebalan imunitas masyarakat.
2. Guru;
3. Dosen;
4. Tenaga kependidikan atau penunjang yang bekerja di sekolah dan universitas baik formal maupun non-formal;
5. Lansia di atas 60 tahun;
6. Tinggal dalam RT/RW rentan:
a. 445 RW sesuai Pergub no 90 tahun 2018;
b. 21 kampung sesuai Kepgub no 878 tahun 2018;
c. RW dengan potensi penyebaran mutasi virus corona;
d. RT zona merah dan orange PPKM mikro yang dirilis per minggu di website corona.jakarta.go.id/id/zona-pengendalian-rt.
Kemudian, WNA yang memenuhi syarat tersebut, juga harus memiliki surat keterangan tempat tinggal (SKTT) atau KTP WNA.
Proses pengurusan SKTT /KTP WNA dapat dilihat di https://silaporlagi-dukcapil.jakarta.go.id.
Update Vaksinasi
Sejak program vaksinasi Covid-19 dimulai pada 13 Januari 2021, pemerintah sudah menyuntikkan dosis pertama kepada 19.669.968 (48,18%) penduduk hingga Jumat (11/6/2021).
Sedangkan dosis kedua sudah diberikan kepada 11.525.638 (28,51%) orang.
Dikutip dari laman kemkes.go.id, rencana sasaran vaksinasi Covid-19 di Indonesia adalah 181.554.465 penduduk yang berumur di atas 18 tahun.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 11 Juni 2021: 8.083 Pasien Baru, 6.230 Sembuh, 193 Orang Meninggal