Vaksinasi Covid19

INI Syarat Penerima Vaksin Covid-19 Usia 18 Tahun ke Atas di Jakarta, KTP Luar DKI dan WNA Bisa Ikut

Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses vaksinasi dan membentuk kekebalan imunitas masyarakat.

Twitter@KemenkesRI
Vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat usia 18 tahun ke atas sudah dimulai sejak Rabu (9/10/2021) lalu di DKI Jakarta. 

2. Guru;

3. Dosen;

4. Tenaga kependidikan atau penunjang yang bekerja di sekolah dan universitas baik formal maupun non-formal;

5. Lansia di atas 60 tahun;

6. Tinggal dalam RT/RW rentan:

a. 445 RW sesuai Pergub no 90 tahun 2018;

b. 21 kampung sesuai Kepgub no 878 tahun 2018;

c. RW dengan potensi penyebaran mutasi virus corona;

d. RT zona merah dan orange PPKM mikro yang dirilis per minggu di website corona.jakarta.go.id/id/zona-pengendalian-rt.

Kemudian, WNA yang memenuhi syarat tersebut, juga harus memiliki surat keterangan tempat tinggal (SKTT) atau KTP WNA.

Proses pengurusan SKTT /KTP WNA dapat dilihat di https://silaporlagi-dukcapil.jakarta.go.id.

Update Vaksinasi

Sejak program vaksinasi Covid-19 dimulai pada 13 Januari 2021, pemerintah sudah menyuntikkan dosis pertama kepada 19.669.968 (48,18%) penduduk hingga Jumat (11/6/2021).

Sedangkan dosis kedua sudah diberikan kepada 11.525.638 (28,51%) orang.

Dikutip dari laman kemkes.go.id, rencana sasaran vaksinasi Covid-19 di Indonesia adalah 181.554.465 penduduk yang berumur di atas 18 tahun.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 11 Juni 2021: 8.083 Pasien Baru, 6.230 Sembuh, 193 Orang Meninggal

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved