Pinjaman Online

BLOKIR 3.193 Pinjaman Online Ilegal, Satgas Waspada Investasi OJK: Manfaatkan Data Pribadi Nasabah

Hingga saat ini Satgas OJK telah memblokir 3.193 pinjol ilegal yang sebagian memanfaatkan data pribadi nasabah untuk penagihan dengan mengintimidasi.

Tribunnews.com
Satgas Waspada Investasi OJK hingga saat ini telah memblokir 3.193 pinjol ilegal yang sebagian memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan dengan mengintimidasi. Foto: Logo OJK (Otoritas Jasa Keuangan) 

WARTAKOTALIVE.COM, YOGYAKARTA -- Banyaknya keluhan di masyarakat terkait usaha pinjaman online ilegal yang melakukan praktik penagihan dengan mengintimidasi nasabah, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan.

Melalui Satgas Waspada Investasi (SWI), OJK menyasar ribuan aplikasi pinjaman online (pinjol).

Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing, jajarannya hingga saat ini telah memblokir 3.193 pinjol ilegal yang sebagian memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan dengan mengintimidasi.

"Kita sudah memblokir 3.193 pinjaman online ilegal. Jumlah ini sangat besar," kata Tongam saat konferensi pers di Yogyakarta, Kamis.

Menurut Tongam, tidak sedikit masyarakat yang terjebak pinjaman online ilegal karena rata-rata tidak meminta persyaratan yang ketat untuk menggaet nasabah. Meski demikian, konsekuensi dari pinjaman online ilegal amat berbahaya.

Baca juga: OJK Catat Pinjaman Online Tumbuh Signifikan 49,9 Persen hingga April 2021 

Baca juga: Tergiur Pinjaman Online buat Biaya Pendidikan S1, Guru TK Terjerat Utang dan Diancam Debt Collector

"Bunga yang dijanjikan hanya setengah persen, tetapi realisasinya bisa 2 sampai 4 persen per hari. Yang paling berbahaya adalah dia selalu minta izin kita untuk bisa mengakses semua data dan kontak di handpone," katanya.

Setelah mendapatkan data pribadi, pemberi pinjaman sewaktu-waktu akan menggunakannya untuk mengintimidasi atau meneror nasabah yang tidak segera melunasi pinjaman dengan menyebarkan foto atau data pribadi yang bersangkutan kepada publik.

"Kita harus mendorong para pelaku ke kepolisian," ujar Tongam.

Meski demikian, tidak semua pinjaman online merugikan. Sebab, tujuan dari pinjaman online adalah untuk menjembatani kebutuhan dana masyrakat yang tidak bisa terlayani sektor jasa keungan formal di bank.

Sampai saat ini, ada 55 juta nasabah yang bergabung dengan pinjaman online yang legal atau resmi dengan total outstanding mencapai Rp18 triliun.

Baca juga: Tips Melindungi Data KTP Elektronik Agar Tidak Jadi Korban Kartu Kredit dan Pinjaman Online

"Kalau ada masyarakat mengatakan pinjol menyengsarakan faktanya tidak. Sebenarnya menyengsarakan kalau dia itu masuk pinjol ilegal," kata dia.

Guru Honorer Terlilit Utang Pinjol Rp206 Juta

Sebelumnya diberitakan, AM, guru honorer di Kabupaten Semarang terlilit utang pinjaman online (pinjol).

AM terlilit utang pinjol mencapai Rp206 juta.

Padahal, AM awalnya hanya meminjam uang Rp3,7 juta, untuk biaya keperluan membeli susu sang anak.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved