Tingkatkan Layanan Serah Simpan, Perpustakaan Nasional Kembangkan Situs Web e-Deposit
Sistem e-Deposit dikembangkan Perpusnas untuk memfasilitasi penerbit dan produsen karya rekam dalam menyerahkan karya digital
Penulis: Ign Agung Nugroho | Editor: Murtopo
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hadirnya Undang-undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam (SSKCKR) menjadikan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI berperan penting dalam mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa.
Sebagai implementasi UU tentang SSKCKR, Perpusnas telah mengembangkan sistem e-Deposit dan diluncurkan pada 2019.
Sistem e-Deposit dikembangkan Perpusnas untuk memfasilitasi penerbit dan produsen karya rekam, baik individu maupun organisasi, dalam menyerahkan karya digital.
Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpusnas Ofy Sofiana mengatakan, salah satu bentuk nyata dari perkembangan teknologi informasi yaitu munculnya berbagai publikasi dalam format digital atau elektronik, di antaranya buku digital, koran digital, majalah digital, dan publikasi digital lainnya.
Baca juga: Menteri Johnny Pastikan Kominfo Tempuh 4 Langkah Siaran Digital, Tahap Pertama Dimulai dari Aceh
Baca juga: Johnny G Plate Terus Dorong Operator untuk Mengembangkan Jaringan 5G di Indonesia
"Semua itu merupakan salah satu hasil budaya bangsa Indonesia yang harus dilestarikan. Kami bersyukur karena karya digital atau elektronik tersebut kini secara tegas dalam UU SSKCKR disebutkan sebagai salah satu karya yang harus diserahkan kepada Perpustakaan Nasional untuk disimpan, dilestarikan dan didayagunakan," kata Ofy
saat peluncuran Situs Web E-Deposit Versi 3 secara virtual di Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Perpusnas terus melakukan pengembangan sistem e-Deposit, hingga pada tahun ini, diluncurkan versi ketiga.
Ofy Sofiana menjelaskan, pengembangan sistem e-Deposit dilakukan untuk memudahkan penerbit dan produsen karya rekam dalam menyerahkan karya digitalnya.
Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Gagas UU Omnibus Keamanan Dunia Digital
"Dengan adanya beberapa perbaikan serta penambahan fitur baru tersebut, kami berharap dapat lebih meningkatkan pelayanan serah simpan karya elektronik/digital," jelasnya.
Adapun fitur yang dikembangkan di antaranya, perbaikan user interface untuk wajib serah yang meliputi unggah tunggal dan unggah banyak, fitur keamanan lebih mutakhir karena aplikasi e-Deposit preview yang sudah di-watermark dan sesuai izin penerbit oleh wajib serah, dan back up data dan file digital dalam storage Perpusnas secara otomatis.
Sementara itu, menurut Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Perpusnas Emyati Tangkelembang, sejak sistem e-Deposit pertama kali diluncurkan, Perpusnas telah menghimpun lebih dari 46 ribu karya elektronik/digital yang terdiri dari 24.218 ribu.
Baca juga: Hadirkan Beragam Produk Digital, Bank DKI Raih 6 Kategori Penghargaan Infobank Digital Brand Awards
Hal itu di antaranya, merupakan buku elektronik/digital, dan lainnya seperti peta digital, surat kabar digital, maupun audio. Tercatat sebanyak 1.444 penerbit dan produsen karya rekam terdaftar pada sistem e-Deposit.
Emyati menambahkan, sesuai undang-undang, tiap produsen karya rekam wajib menyerahkan satu salinan rekaman dari setiap judul karya rekamnya kepada Perpusnas.
"Selain itu, satu salinan juga wajib diserahkan ke perpustakaan provinsi tempat domisili, paling lama satu tahun setelah dipublikasikan," kaya Emyati.(Ign Agung Nugroho)