Habib Rizieq Bandingkan Kasusnya dengan Djoko Tjandra dan Novel Baswedan Saat Dituntut 6 Tahun
Habib Rizieq mengatakan tuntutan enam tahun penjara dalam kasus RS UMMI Bogor lebih tinggi dibandingkan tuntutan JPU pada kasus red notice Djoko.
Yakni terkait pernyataan bahwa Rizieq dalam keadaan sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 meski terkonfirmasi Covid-19 dengan alasan belum menerima hasil tes swab PCR.
JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara RS UMMI Bogor menjatuhkan vonis bersalah kepada Rizieq dengan hukuman pidana enam tahun penjara.
Tuntutan itu lebih dari setengah hukuman maksimal dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang disangkakan JPU, yakni vonis 10 tahun penjara.
Hal memberatkan tuntutan JPU di antaranya Rizieq berstatus bekas narapidana karena pernah divonis bersalah dalam perkara 160 KUHP tentang Penghasutan pada tahun 2003.
Serta perkara 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang pada tahun 2008, kedua perkara ini diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan Covid-19, bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan. Terdakwa juga tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," ujar JPU membacakan pertimbangan tuntutan, Kamis (3/6/2021).
Sementara terhadap Hanif dan dr. Andi Tatat JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman pidana dua tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dituntut 6 Tahun, Rizieq Shihab Bandingkan Tuntutan Kasusnya dengan Djoko Tjandra dan Novel Baswedan
Penulis: Bima Putra