DUH! Selain Sembako Kena Pajak, Dalam Draf RUU KUP, Sekolah Pun Bakal Dikenakan PPN
Pada draf RUU KUP, tepatnya pada Pasal 4A ayat (3), jasa pendidikan yang sebelumnya termasuk dalam kategori jasa yang tidak dikenai PPN, kini dihapus.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Belum selesai polemik sembako yang akan dikenakan pajak, membuat gerah masyarakat.
Kini muncul wacana pemerintah akan mengenakan atau menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa pendidikan atau sekolah.
Diketahui, hal itu tertuang dalam Draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang diterima Tribunnews.com, Kamis (10/6/2021).
Pada draf RUU KUP, tepatnya pada Pasal 4A ayat (3), jasa pendidikan yang sebelumnya termasuk dalam kategori jasa yang tidak dikenai PPN, kini dihapuskan.
"(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut : g. (jasa pendidikan) dihapus," begitulah yang tertulis dalam draft RUU KUP, seperti dikutip oleh Tribunnews.com, Kamis (10/6/2021).
Adapun dari Pasal 4A ayat (3), pemerintah menghapuskan 11 jenis jasa dari kategori bebas PPN, setelah sebelumnya tercatat ada 17 jenis jasam
Saat ini, sebagaimana yang tercantum dalam draf RUU KUP, hanya tersisa enam jasa saja yang masih bebas PPN.
Enam jenis jasa yang masuk dalam kategori jasa bebas PPN dalam RUU KUP, antara lain jasa keagamaan; jasa kesenian dan hiburan; jasa perhotelan; jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum; jasa penyediaan tempat parkir; dan jasa boga atau katering.
Di sisi lain, 11 jenis jasa yang dihapuskan dari kategori bebas PPN atau akan dipungut PPN meliputi jasa pelayanan kesehatan medis; jasa pelayanan sosial; jasa pengiriman surat dengan perangko; jasa keuangan; jasa asuransi; jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.
Lalu jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri; jasa tenaga kerja; jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam; dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
Pajak Sembako
Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
Diketahui, rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Barang kebutuhan pokok yang akan dikenakan PPN itu mulai dari telur, gula, bahkan hingga beras.
Baca juga: Kisah Wanita di Lebak, Wajahnya Digergaji Suami karena Menolak Diajak Mandi Bareng saat Bulan Puasa
Baca juga: Detik-detik Pria Berambut Gondrong Ditangkap karena Pukul Polisi Saat Razia Prokes di Solo
Baca juga: Pengamat Sebut Pantas Elektabilitas Anies Kalahkan Prabowo, karena Kerap Jadi Subjek Pemberitaan
Padahal dalam aturan sebelumnya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako termasuk objek yang tak dikenakan PPN.
Namun, dalam aturan baru tersebut sembako tak lagi dimasukan ke dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.
Lalu, apa saja daftar sembako yang akan dikenakan PPN?
Berikut Daftarnya:
- Beras dan gabah
- Jagung
- Sagu
- Kedelai
- Garam konsumsi
- Daging
- Telur
- Susu
- Buah-buahan
- Sayur-sayuran
- Ubi-ubian
- Bumbu-bumbuan
- Gula konsumsi.
Baca juga: LOWONGAN KERJA Tenaga Kesehatan Pemprov DKI, Gaji Mencapai Rp15 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftar
Baca juga: VIDEO Polisi Bubarkan Acara Wisuda SMA Negeri di Mojokerto, Siswa Kebingungan
Baca juga: Wanita di Semarang Berhasil Lolos dari Pemerkosaan karena Shareloc WA, Pelaku Langsung Diamuk Massa
Selain sembako, RUU KUP juga menghapus beberapa barang hasil tambang maupun hasil pengeboran yang semula tak dikenai PPN.
Namun, hasil tambang itu tak termasuk hasil tambang batubara.
Berikut Daftarnya:
- Gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat
- Panas bumi
- Asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit
- Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
Kemudian, pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain:
- Jasa pelayanan kesehatan medis
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa pengiriman surat dengan perangko
- Jasa keuangan dan jasa asuransi
- Jasa pendidikan
- Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
- Jasa angkutan umum di darat dan di air
- Jasa angkutan udara dalam dan luar negeri
- Jasa tenaga kerja
- Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Draf RUU KUP: Sekolah Bakal Dikenakan PPN
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya