Selasa, 28 April 2026

PPN Sembako

Ariza Siap Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat Terkait PPN Sembako

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku siap mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait penarikan PPN sembako pada masyarakat.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Desy Selviany
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria siap mengikuti aturan pemerintah pusat terkait pengenaan PPN untuk komoditas sembako kepada masyarakat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, pihaknya mengikuti rencana pemerintah pusat yang akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sembako.

Politisi Partai Gerindra ini memandang, pajak sembako merupakan kewenangan pemerintah pusat di bidang ketahanan pangan.

“Terkait pajak atau besarnya PPN silakan menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujar pria yang akrab disapa Ariza ini, Kamis (10/6/2021).

“Memang ada beberapa sektor yang menjadi kewenangan pusat seperti pertahanan,” imbuhnya.

Baca juga: SEMBAKO Bakal Dipajaki, Peneliti: Ketahanan Pangan Warga Berpenghasilan Rendah Terancam

Baca juga: Siap-siap! Ini Daftar Sembako yang akan Dikenakan Pajak, Mulai dari Telur, Gula, hingga Beras

Tidak hanya sektor ketahanan pangan, tapi bidang perbankan dan sebagainya juga menjadi ranah pemerintah pusat.

Tentunya pemerintah daerah akan mengikuti kebijakan nasional.

Menurutnya, Indonesia merupakan negara dengan penerimaan pajak yang rendah.

Bahkan beban pajak yang diberikan kepada masyarakat atau badan usaha cukup kecil.

“Kami akan mengikuti apa yang menjadi keputusan atau kebijakan pemerintah pusat terkait pajak,” ungkapnya.

Seperti diketahui, pemerintah bakal mengenakan pajak untuk barang atau jasa yang dikecualikan dalam pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), salah satunya sembako.

Hal itu tercantum dalam dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Beleid tak lagi menyebutkan sembako termasuk dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.

Baca juga: Pemerintah Berencana Pajaki Sembako, Mardani: Langkah Panik Akibat Utang Menggunung

Baca juga: Politisi Demokrat Prihatin Pemerintah Akan Pajaki Sembako, Mulai Beras, Gula, Telur, hingga Sayuran

Adapun sembako yang bakal dikenakan PPN adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Dikutip dari Kompas.com, awalnya barang-barang itu dikecualikan dalam PPN yang diatur dalam aturan turunan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.010/2017.

Sedangkan dalam draft RUU pasal 4A, sembako dihapus dalam kelompok barang yang tak dikenai PPN.

Selain sembako, RUU KUP juga menghapus beberapa barang hasil tambang maupun hasil pengeboran yang semula tak dikenai PPN.

Namun, hasil tambang itu tak termasuk hasil tambang batubara.

Kemudian, pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved