Berita Jakarta

Satpol PP DKI Jakarta Tutup 32 Gerai McDonalds Dampak Kerumunan Pembeli BTS Meal

Satpol PP DKI Jakarta tutup 32 gerai McDonalds dampak kerumunan pembeli BTS Meal yang tengah viral di media sosial (medsos).

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota
Satpol PP DKI Jakarta tutup 32 gerai McDonalds dampak kerumunan pembeli BTS Meal yang tengah viral di media sosial (medsos). Foto: Aparat dari tiga pilar menyambangi McDonalds Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu (9/6/2021). Pihak manajemen McDonalds diminta menerapkan protokol kesehatan atas membludaknya antrean pengemudi ojek online imbas promo BTS Meal. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Ada 32 gerai McDonalds di Jakarta ditutup Satpol PP DKI Jakarta.

Pihak Satpol PP DKI tutup 32 gerai McDonalds dampak kerumunan pembeli BTS Meal yang viral itu.

Diketahui, puluhan gerai McDonalds di Jakarta ditutup lantaran dinilai melanggar protokol kesehatan.

“Tercatat ada 32 gerai yang dikenakan sanksi dan ada dua gerai yang pada saat pengawasan tidak ditemukan pelanggaran,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin pada Rabu (9/6/2021) malam.

Baca juga: BTS Meal McDonalds Tersedia hingga Sebulan Ini, Bisa Pesan Lewat Online

Baca juga: VIDEO Kesal Antre BTS Meal, Driver Ojol Sebut Rugi Waktu

Baca juga: VIDEO : Demam BTS Meal Kru McD Menari Di Depan Gerai

Arifin menjelaskan, 32 gerai itu tersebar di lima kota, yaitu masing-masing enam gerai di Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.

Kemudian lima gerai di Jakarta Utara dan sembilan gerai di Jakarta Selatan.

Seluruh gerai itu mendapatkan sanksi yang bervariasi. Mulai dari teguran tertulis hingga penutupan sementara 1x24 jam.

"Kalau yang didenda administrasi sejauh ini nggak ada,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh gerai itu dianggap melanggar Pergub Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19).

Aturan itu menyebutkan, setiap manajemen atau pengelola tempat usaha wajib melaksanakan pengaturan jarak antar konsumen, membatasi 50 persen kapasitas dan mengusahakan tidak terjadinya kerumunan.

Sementara, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria apresiasi tindakan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 wilayah yang telah menutup sementara restoran itu.

Apabila terbukti melanggar lagi, mereka akan dijerat denda Rp 50 juta.

“Karena ada kerumunan yang luar biasa maka Satpol PP mengambil tindakan dan langkah-langkah penyegelan. Ditemani TNI-Polri untuk ditutup sementara 1x24 jam,” jelas Ariza.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved