PPDB DKI Jakarta

PPDB Online di DKI Kacau, Ombudsman Temukan Fakta Telkom Tidak Becus Siapkan Perangkatnya

Hasil pemeriksaan Ombudsman menunjukkan kegagalan Telkom selaku provider penyelengara PPDB Online DKI 2021 dalam menyiapakan perangkatnya

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Desy Selviany
Ilustrasi: Calon siswa SMA Negeri 78 Jakarta Nayla mencoba daftar PPDB Online di SMA Negeri 78 Jakarta, Kemanggisan, Palmerah, Senin (7/6/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI-- Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho mengatakan Telkom selaku provider penyelenggaran PPDB Online Provinsi DKI Jakarta 2021, telah salah prediksi sehingga pendaftaran peserta PPDB Online 2021 hari pertama menghadapi kendala.

"BUMN tersebut salah memperhitungkan kemampuan  server dan bandwidth-nya sehingga mengganggu pelayanan pendaftaran hari pertama  jenjang SD, SMP dan SMA," kata Teguh kepada Warta Kota lewat keterangan tertulisnya, Selasa (8/6/2021).

Pada hari pertama, Senin 7 Juni 2021, pendaftaran untuk jenjang SD adalah untuk jalur afirmasi dan jalur pindah tugas orangtua dan anak guru.

Baca juga: Proses PPDB DKI 2021 Sempat Terkendala Masalah Sistem, Anies Langsung Ajak Rapat Dirut Telkom

Sedang untuk SMP dan SMA, pendaftaran ditujukan untuk jalur prestasi baik akademik maupun 
non-akademik dan jalur pindah tugas orangtua dan anak guru.

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya kata Teguh, telah meminta keterangan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta, Dinas Kependudukan dan Pencatatan 
Sipil (Disdukcapil) dan PT Telkom terkait dengan kendala yang dialami masyarakat untuk melakukan pendaftaran PPDB Online tersebut. 

"Hasil pemeriksaan menunjukkan kegagalan Telkom selaku provider penyelengara PPDB Online DKI 2021 dalam menyiapakan perangkatnya, termasuk server dan bandwidth yang memadai dalam memenuhi kebutuhan Disdik DKI sebagaimana yang tertuang di dalam Service Legal Agreementyang disepakati bersama," papar Teguh.

“Disdik telah menyampaikan kebutuhan mereka termasuk proses PPDB Online 2021, juga proses pengintegrasian data dengan Disdukcapil dan Sidanira (Sistem Pendataan Nilai Raport) yang tahun 2021 mengalami perubahan dari integrasi statis menjadi dinamis untuk menghindari kesalahan input manual yang dilakukan oleh para pendaftar,” tambah Teguh.

Pihak Disdukcapil kata Teguh, juga telah membuka line system database mereka termasuk menyiapkan 3 server untuk mempermudah proses pengintegrasian data dengan sistem pendaftaran online dan Sidanira. 

Sementara, Telkom, kata Teguh telah menyediakan 65 server dan 14 server cadangan dengan bandwidth 10 Gigabyte untuk memenuhi kebutuhan PPDB Online 2021.

"Telkom sebelumnya telah menyanggupi kebutuhan tersebut termasuk perubahan pengintegrasian sistem pendaftaran dengan Sidanira yang tahun sebelumnya dilakukan 
secara statis menjadi dinamis, walaupun belum memiliki pengalaman pengintegrasian 
secara dinamis tersebut di PPDB yang jumlah usernya sangat banyak," ujarnya.

Simulasi dan ujicoba kata Teguh telah dilakukan oleh Telkom sejak 1 bulan sebelum penyelenggaraan PPDB sampai Kamis tanggal 03 Juni 2021 lalu. 

Baca juga: Hadiri Peringatan 100 Tahun Soeharto, Anies Baswedan Puji Ketenangan Pak Harto Hadapi Situasi Apapun

Menurut PT Telkom, pada uji coba tersebut tidak terdapat kendala apapun.

“Dalam simulasi itu, seharusnya Telkom sudah bisa memprediksi kebutuhan sarana dan prasarananya dalam menghadapi kemungkinan ledakan traffic saat pendaftaran berkaca pada PPDB Tahun 2021 dengan tingkat kerumitan yang lebih karena pengintegrasian data dengan Sidanira berlangsung secara real time atau dinamis,” kata Teguh.

"Sayangnya, Telkom gagal melakukan prediksi tersebut sehingga terjadi kendala dalam 
penyelenggaraan PPDB pada hari Senin, 07 Juni 2021 yang merupakan hari pertama 
pembukaan portal pendaftaran PPDB," ujarnya. 

Kendala pendaftaran tambah Teguh dimulai pukul 08.00 WIB dan terjadi penutupan akun sementara dari pukul 16.00 sampai 18.00 WIB. 

Setelah penutupan dilakukan, mulai terjadi pergerakan dalam pembuatan akun, namun kembali melambat sejak pukul 20.00 WIB. 

Baca juga: Alhamdulillah, Harta Gus Yaqut Bertambah Rp10 Miliar dalam 21 Bulan, Punya 6 Bidang Lahan

"Sampai dini hari Selasa, 08 Juni 2021, belum ada perkembangan signifikan, maka penutupan akun kembali dilakukan sementara, namun masyarakat masih bisa melihat hasil seleksi," ujarnya.

Mitigasi yang dilakukan oleh Telkom selaku provider kata Teguh adalah dengan melakukan 
penambahan dua server untuk mempercepat proses.

"Namun hal itu hanya sedikit membawa perubahan. Untuk mengantisipasi keterlambatan lebih jauh, pihak Disdik DKI kemudian memperpanjang waktu pendaftaran dan mengubah sistem integrasi data pendaftaran dengan Sidanira kembali ke statis," ujar Teguh. 

Perubahan ini katanya memberi sedikit perbaikan pada percepatan proses pendaftaran. Sejak pukul 07.00-09.00 telah ada 70.000 pengajuan akun baru. Sementara total akun yang terregistrasi tercatat sebanyak 150.000 dari 300.000 pendaftar.

“Telkom tidak mampu memberikan jalan keluar berupa mitigasi teknis untuk mengantisipasi kegagalan tersebut dan membuat Disdik DKI membuat mitigasi dalam alur proses,” kata Teguh. 

Baca juga: Gaduh di Tubuh KPK Gara-gara TWK, Politisi Demokrat: Ada Apa Gerangan Jokowi Diam Seribu Bahasa?

Baca juga: Mahfud MD Tak Bisa Berbuat Banyak soal TWK KPK, Said Didu Singgung Peran Sosok Sok Jae

Dengan kembalinya pengitegrasian data pendaftaran PPDB dengan Sidanira secara statis maka jika ada kesalahan data yang di input oleh pendaftar, perbaikanya dilakukan ke pos-pos pelayanan Disdik secara manual dan justru hal tersebut menjadi sangat rawan mengundang kerumunan di masa pandemi.

Potensi Diskriminasi Terhadap CPDB

Kegagalan provider dalam mengantisipasi kekurangan sarana dan prasarana penyelenggaraan PPDB Online ini kata Teguh berimplikasi pada sistem penilaian dalam jalur prestasi akademik dan non akademik PPDB Tahun 2021. Sesuai dengan Pergub 32/2021 tentang Juknis PPDB DKI 2021. 

Pasal 10 ayat (2), jika pendaftar Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jalur prestasi melebihi kuota, maka salah satu nilai pembobotan yang  dipergunakan adalah waktu pendaftaran. 

Hal ini menurut Teguh berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap CPDB yang tidak dapat mendaftar lebih awal karena kegagalan sistem yang disediakan oleh provider dan menyebabkan mereka tersisih dari kecepatan waktu pendaftaran bukan karena kemalasan atau kehendak mereka sendiri. 

"Solusi agar tidak terjadi diskriminasi terhadap nilai pembobotan tersebut bisa dilakukan dengan mencabut ayat 2 pasal 10 Juknis PPDB 2021," kata Teguh.

Baca juga: Pasukan Sultan Agung Nyaris Frustasi saat Serang VOC di Batavia lalu Gunakan Strategi Tak Biasa

Baca juga: Kadin dan Kota Kasablanka Siapkan Pelaksanaan Vaksinasi untuk Asosiasi Bisnis dan Pelaku UMKM

Sehingga katanya pendaftar yang masuk terakhir sekalipun karena terhambat oleh kegagalan sistem tetap memiliki peluang yang  sama dengan yang berhasil masuk terlebih dahulu. 

“Selain itu, ya bisa dilakukan proses pendaftaran ulang mulai dari awal untuk jalur prestasi namun harus dengan kepastian Telkom selaku provider sanggup memberikan dukungan pelayanan agar tidak terjadi lagi kendala seperti di hari pertama PPDB,” ujar Teguh.

Selain saran perbaikan bagi pelaksaan PPDB jalur prestasi yang terkendala masalah teknis, Ombudsman Jakarta Raya, kata Teguh meminta Disdik DKI memastikan terlebih dahulu 
kemampuan Telkom dalam melakukan pelayanan pendaftaran di jalur afirmasi bagi siswa menengah dan jalur zonasi. 

“Pendaftaran di dua jalur tersebut jauh lebih kompleks dibanding dengan jalur prestasi bagi siswa menengah dan afirmasi juga perpindahan orang tua murid bagi siswa sekolah dasar dan menengah yang berjalan saat ini,” kata Teguh. 

“Jika provider tidak mampu melakukan integrasi sistem pendaftaran dengan Dukcapil 
dan Sidanira secara dinamis, maka hal itu dipastikan dari awal sehingga Disdik juga dapat 
mengalokasikan sumber daya manusia dan perbantuan dari OPD lain agar pos-pos pelayanan Disdik tidak menyebabkan kerumunan, menjalankan prokes dan tidak menjadi kluster baru pandemi di Jakarta,” ujar Teguh.(bum)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved