PPDB DKI Jakarta
PPDB Online di DKI Kacau, Ombudsman Temukan Fakta Telkom Tidak Becus Siapkan Perangkatnya
Hasil pemeriksaan Ombudsman menunjukkan kegagalan Telkom selaku provider penyelengara PPDB Online DKI 2021 dalam menyiapakan perangkatnya
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Setelah penutupan dilakukan, mulai terjadi pergerakan dalam pembuatan akun, namun kembali melambat sejak pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Alhamdulillah, Harta Gus Yaqut Bertambah Rp10 Miliar dalam 21 Bulan, Punya 6 Bidang Lahan
"Sampai dini hari Selasa, 08 Juni 2021, belum ada perkembangan signifikan, maka penutupan akun kembali dilakukan sementara, namun masyarakat masih bisa melihat hasil seleksi," ujarnya.
Mitigasi yang dilakukan oleh Telkom selaku provider kata Teguh adalah dengan melakukan
penambahan dua server untuk mempercepat proses.
"Namun hal itu hanya sedikit membawa perubahan. Untuk mengantisipasi keterlambatan lebih jauh, pihak Disdik DKI kemudian memperpanjang waktu pendaftaran dan mengubah sistem integrasi data pendaftaran dengan Sidanira kembali ke statis," ujar Teguh.
Perubahan ini katanya memberi sedikit perbaikan pada percepatan proses pendaftaran. Sejak pukul 07.00-09.00 telah ada 70.000 pengajuan akun baru. Sementara total akun yang terregistrasi tercatat sebanyak 150.000 dari 300.000 pendaftar.
“Telkom tidak mampu memberikan jalan keluar berupa mitigasi teknis untuk mengantisipasi kegagalan tersebut dan membuat Disdik DKI membuat mitigasi dalam alur proses,” kata Teguh.
Baca juga: Gaduh di Tubuh KPK Gara-gara TWK, Politisi Demokrat: Ada Apa Gerangan Jokowi Diam Seribu Bahasa?
Baca juga: Mahfud MD Tak Bisa Berbuat Banyak soal TWK KPK, Said Didu Singgung Peran Sosok Sok Jae
Dengan kembalinya pengitegrasian data pendaftaran PPDB dengan Sidanira secara statis maka jika ada kesalahan data yang di input oleh pendaftar, perbaikanya dilakukan ke pos-pos pelayanan Disdik secara manual dan justru hal tersebut menjadi sangat rawan mengundang kerumunan di masa pandemi.
Potensi Diskriminasi Terhadap CPDB
Kegagalan provider dalam mengantisipasi kekurangan sarana dan prasarana penyelenggaraan PPDB Online ini kata Teguh berimplikasi pada sistem penilaian dalam jalur prestasi akademik dan non akademik PPDB Tahun 2021. Sesuai dengan Pergub 32/2021 tentang Juknis PPDB DKI 2021.
Pasal 10 ayat (2), jika pendaftar Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jalur prestasi melebihi kuota, maka salah satu nilai pembobotan yang dipergunakan adalah waktu pendaftaran.
Hal ini menurut Teguh berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap CPDB yang tidak dapat mendaftar lebih awal karena kegagalan sistem yang disediakan oleh provider dan menyebabkan mereka tersisih dari kecepatan waktu pendaftaran bukan karena kemalasan atau kehendak mereka sendiri.
"Solusi agar tidak terjadi diskriminasi terhadap nilai pembobotan tersebut bisa dilakukan dengan mencabut ayat 2 pasal 10 Juknis PPDB 2021," kata Teguh.
Baca juga: Pasukan Sultan Agung Nyaris Frustasi saat Serang VOC di Batavia lalu Gunakan Strategi Tak Biasa
Baca juga: Kadin dan Kota Kasablanka Siapkan Pelaksanaan Vaksinasi untuk Asosiasi Bisnis dan Pelaku UMKM
Sehingga katanya pendaftar yang masuk terakhir sekalipun karena terhambat oleh kegagalan sistem tetap memiliki peluang yang sama dengan yang berhasil masuk terlebih dahulu.
“Selain itu, ya bisa dilakukan proses pendaftaran ulang mulai dari awal untuk jalur prestasi namun harus dengan kepastian Telkom selaku provider sanggup memberikan dukungan pelayanan agar tidak terjadi lagi kendala seperti di hari pertama PPDB,” ujar Teguh.
Selain saran perbaikan bagi pelaksaan PPDB jalur prestasi yang terkendala masalah teknis, Ombudsman Jakarta Raya, kata Teguh meminta Disdik DKI memastikan terlebih dahulu
kemampuan Telkom dalam melakukan pelayanan pendaftaran di jalur afirmasi bagi siswa menengah dan jalur zonasi.