Kabar Artis

Nindy Ayunda Minta Askara Parasady Harsono Bayar Bulanan Anak Dulu

Askara Parasady Harsono dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal. Hukumannya 9 bulan penjara.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Penyanyi Nindy Ayunda ingin menata lagi kehidupannya dan ingin segera berpisah dari Askara Parasady Harsono. 

WARTAKOTA, JAKARTA - Suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal.

Vonis hukuman Askara Parasady Harsono dinyatakan 9 bulan kurungan penjara.

Ketika vonis hukuman itu dijatuhkan majelis hakim tersebut, Nindy Ayunda enggan menanggapi vonis penjara terhadap suaminya tersebut.

"Yah nanti aja lah," kata Nindy Ayunda ketika ditemui di Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2021).

Wanita berusia 32 tahun itu justru meminta Askara Parasady untuk membayar uang bulanan untuk anaknya.

"Bayar aja dulu bulanan anak," ucap Nindy Ayunda seraya tertawa.

Baca juga: VIDEO Ogah Rujuk, Nindy Ayunda Tegaskan Tak Bisa Hidup Bersama Askara Lagi

Baca juga: Nindy Ayunda Ingin Fokus Urus Anak dan Cari Cuan Ketimbang Pusing Urusan Perceraian

Penyanyi bernama lengkap Anindia Yandirest Ayunda itu enggan menjabarkan perihal nafkah dari Askara untuk anak-anak ketika ditanyakan awak media.

"Nanti aja ya," ujarnya.

Menurut Nindy Ayunda, selama ini dia jarang meminta uang kepada sang suami.

Jika ada hal-hal yang ingin dibelinya, dia memakai uangnya sendiri.

"Beliau tau saya bekerja dan mencukupi keiginan saya yang tidak mungkin saya minta sama suami."

"Saya perempuan tau diri apa yang harus diminta dan enggak," ujar Nindy Ayunda.

Baca juga: Nindy Ayunda Akui sedang Kesal saat Curhat di Media Sosial soal Kebohongan

Baca juga: Askara Parasady Ajukan Banding Perceraian, Nindy Ayunda: Saya Sudah Tidak Mungkin Bersama Lagi

Cobaan berat

Selama setahun belakangan ini, Nindy Ayunda mengaku menerima cobaan berat dalam kehidupan rumah tangganya bersama Askara Parasady Harsono.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved