Jumat, 24 April 2026

Berita Nasional

Terkait Pemanggilan Pimpinan KPK, Ferdinand Ingatkan Komnas HAM Jangan Melacurkan Diri

Komnas HAM telah menerima sejumlah bukti terjadinya dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK kepada pegawai KPK.

Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews
Ferdinand Hutahean 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean marah melihat pemberitaan yang menyebutkan Komnas HAM menerima bukti dugaan pelanggaran Tes Wawasan Kebangsaan pegawai KPK.

Ferdinand mengingatkan agar bukti tersebut segera disampaikan kepada publik.

Bahkan, Ferdinand bilang apabila bukti tersebut tidak nyata, maka sama saja Komnas HAM sedang 'melacurkan diri' atas perseteruan yang terjadi antara pegawai KPK nonaktif dengan pimpinan KPK

"Silahkan @KomnasHAM sampaikan ke publik pelanggaran HAM apa yang terjadi. Dugaan pelanggaran HAM kalau tidak nyata atau debatable sama saja Komnas HAM melacurkan diri kepada perseteruan yang dilandasi pembangkangan pegawai terhadap lembaganya, bukan sekedar kepada pimpinannya. Komnas sesat!," tulis Ferdinand di Twitter, Selasa (8/6/2021).

Baca juga: Firli Bahuri Tak Penuhi Undangan Klarifikasi dari Komnas HAM, Harun Al Rasyid Geram

Baca juga: Alhamdulillah, Harta Gus Yaqut Bertambah Rp10 Miliar dalam 21 Bulan, Punya 6 Bidang Lahan

Sebelumnya, Komnas HAM telah menerima sejumlah bukti terjadinya dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK kepada pegawai KPK.

Bahkan, Komnas HAM telah memanggil para pimpinan KPK untuk meminta klarifikasi.

Hanya saja, para pimpinan KPK tersebut tidak datang memenuhi undangan.

Baca juga: Soeharto atau Sultan Hamengku Buwono IX Penggagas Serangan Umum 1 Maret? Berikut Penjelasannya

Komentar Komnas HAM

Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik merespons tidak hadirnya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaan di Komnas HAM, Selasa (8/6/2021) hari ini.

Adapun pemanggilan tersebut dilakukan terkait adanya laporan dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Taufan, memenuhi panggilan dari lembaga negara lain bukanlah sebuah keanehan. Sebab, Komnas HAM pun pernah dimintai keterangan oleh Ombudsman.

"Kami sangat berharap sikap kooperatif dari pimpinan KPK dan ini bukan hal yang aneh, saya ingin katakan juga Komnas HAM ini pernah dipanggil oleh lembaga negera yang lain, misalnya Ombudsman," ucap Taufan dalam konferensi pers, Selasa.

"Karena ada aduan pihak tertentu kepada Ombusdman, suatu kebijakan Komnas HAM yang menurut mereka itu salah. Ya kita kasih keterangan, kemudian ada kesimpulan, kan begitu," ucap dia.

Baca juga: HEBOH Warga Agam Pergoki Makhluk Misterius, Berbulu Lebat dan Berbau Busuk, BKSDA Pasang Kamera Trap

Bahkan, menurut Taufan, kebijakan presiden Joko Widodo juga kerap diuji oleh Komnas HAM. Menurut dia, hal itu adalah sebuah kenormalan yang dilakukan oleh Komnas HAM.

"Kebijakan bapak presiden Indonesia juga berkali-kali diuji oleh Komnas HAM, undang-undang dihadirkan, diuji oleh Komnas HAM," ucap Taufan.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved