Mahfud MD: Korupsi Sekarang Semakin Gila, APBN Belum Jadi Saja Sudah Dikorupsi
Padahal, kata Mahfud MD, masyarakat Indonesia mengharapkan saat runtuhnya pemerintahan Soeharto, dapat memperbaiki masalah KKN.
Namun yang terjadi justru sebaliknya, korupsi semakin meluas.
"Dulu itu (korupsi) terkoordinir."
"Sekarang bapak lihat ke DPR korupsi sendiri, Mahkamah Agung korupsinya sendiri, Mahkamah Konstitusi, gubernur, kepala daerah, DPRD semua korupsi sendiri-sendiri," bebernya.
Melebihi Orde Baru
Menkopolhukam Mahfud MD menyoroti semakin meluasnya korupsi di Indonesia setelah reformasi.
Mahfud MD menjelaskan, pada 2017 pihaknya sudah mengatakan korupsi di era reformasi lebih meluas dari Orde Baru.
Zaman Orde Baru, kata dia, terjadi korupsi besar-besaran, tapi terkonsentasi dan diatur melalui jaringan korporatisme oleh pemerintahan Soeharto.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam sambutannya pada pelantikan Dr Makmun Murad sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Selasa (25/5/2021).
"Korupsinya dulu dimonopoli di pucuk eksekutif dan dilakukan setelah APBN ditetapkan."
"Ini tak bisa dibantah, buktinya Orde Baru direformasi dan pemerintahan Soeharto secara resmi disebut pemerintahan KKN."
"Penyebutan itu ada di Tap MPR, UU, kampanye politisi, pengamat, disertasi, tesis, dan sebagainya," jelas Mahfud MD dalam keterangan yang diterima dari Tim Humas Kemenko Polhukam pada Rabu (26/5/2021).
Namun, kata Mahfud MD, harus diakui, sekarang ini, atas nama demokrasi yang diselewengkan, korupsi tidak lagi dilakukan di pucuk eksekutif, tetapi sudah meluas secara horizontal ke oknum-oknum legislatif, yudikatif, auditif dan secara vertikal dari pusat sampai daerah-daerah.
"Lihat saja para koruptor yang menghuni penjara sekarang, datang dari semua lini horizontal maupun vertikal."
"Kalau dulu korupsi dilakukan setelah APBN ditetapkan atas usulan pemerintah, sekarang ini sebelum APBN dan APBD jadi, sudah ada nego-nego proyek untuk APBN dan APBD,” paparnya.
Ia juga menengarai, banyak yang masuk penjara karena jual beli APBN dan Perda.