Kabar Artis

Jerinx Bebas Dijemput Nora Alexandra dan Personel SID, Langsung Gelar Upacara Pembersihan Diri

Pemain drum Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx menghirup udara bebas, Selasa (8/6/2021) pagi.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Pemain drum Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx menghirup udara bebas, Selasa (8/6/2021) pagi. Jerinx dalam jumpa pers film 'Mama Mama Jagoan' di XXI Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2018). 

WARTAKOTALIVE.COM, BALI - Pemain drum Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx menghirup udara bebas, Selasa (8/6/2021).

Nora Alexandra, istri Jerinx, dan personel SID lain, terlihat menjemput Jerinx di Lapas Kelas II A Kerobokan, Denpasar, Bali.

Kompas.com melaporkan, Jerinx keluar dari Lapas Kelas II A Kerobokan pukul 09.00 WITA.

Jerinx SID.
Jerinx SID. (hai online)

Bersama Nora Alexnadra, Jerinx terlihat menggunakan masker saat keluar lapas.

Namun, penggebuk drum SID itu enggan berkomentar setelah bebas dari jeruji besi.

"Nanti press conference ada jadwal tertentu," kata Jerinx sambil meninggalkan wartawan di depan pintu Lapas kelas II A Kerobokan, Selasa pagi.

Baca juga: Nora Alexandra Bandingkan Kasus Jerinx SID dengan Tersangka Korupsi Juliari P Batubara

Baca juga: Tolak Komentari Vonis 14 Bulan Penjara Jerinx SID, Anji: Saya Fokus Gerakan yang Dilakukan Jerinx

Jerinx kemudian naik mobil dan meninggalkan lapas.

I Wayan Gendo Suardana, pengacara Jerinx, memohon maaf karena kliennya tidak bisa memberikan komentar.

Menurut Gendo, hal itu merupakan pertimbangan pribadi Jerinx.

Jerinx dan Nora Alexandra.
Jerinx dan Nora Alexandra. (Dokumentasi Pribadi)

"Dia mohon maaf saat ini dia tidak bisa berkomentar karena pertimbangan tertentu," kata Gendo.

"Nanti ada waktu khusus dalam kondisi dia sudah tenang, lebih santai, tidak dalam kondisi yang buru-buru di depan lapas," lanjutnya.

Setelah bebas dari penjara, Jerinx akan langsung menggelar upacara pembersihan diri atau Melukat.

Baca juga: Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Oleh Hakim, Ini Reaksi Nora Alexandra

Baca juga: BESOK Selasa, Jerinx SID Bebas Murni, Bayar Denda Rp10 Juta, Keluarga Siapkan Upacara Melukat

"Jerinx akan segera malakukan upacara Melukat yang nanti akan diselenggarakan ibu Jerinx yang seorang sulinggih atau pendeta," kata Gendo.

Sebelumnya, Jerinx dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali karena unggahan yang dibuat di Instagram pribadinya.

Dalam unggahan itu, Jerinx menyebut IDI sebagai 'kacung' Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Jerinx SID
Jerinx SID (Instagram @jrxsid)

Jerinx dinyatakan terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Jerinx divonis 1,2 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved