Gosip Artis

Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Oleh Hakim, Ini Reaksi Nora Alexandra

Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Oleh Hakim, Ini Reaksi Nora Alexandra. Simak selengkapnya dalam berita ini.

hai online
Jerinx SID sudah divonis hakim. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hakim memvonis Jerinx SID 1 tahun2 bulan penjara dan denda Rp 10 juta rupiah. 

Jerinx terbukti bersalah telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.

"Menyatakan I Gede Ary Astina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mengunggah ujaran untuk menyebar kebencian antar ras golongan sebagaimana tuntutan alternatif pertama JPU," tutur ketua majelis hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Kamis (19/11/2020) dikutip dari YouTube PN Denpasar.

Baca juga: Di Usia ke-49, Agung Firman Sampurna Ajak Elemen di PBSI Berjuang Bersama

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut Jerinx tiga tahun penjara dengan denda Rp 10 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun 2 bulan dan denda Rp 10 juta rupiah.

Apabila tak dibayar diganti kurungan satu bulan," kata hakim.

Menanggapi vonis tersebut, Jerinx SID masih akan mempertimbangkan akan melakukan banding atau tidak.

"Setelah berdiskusi dengan tim Kuasa Hukum saya pikir-pikir yang Mulia," kata Jerinx.

Suami Nora Alexandra tersebut ditahan di Rutan Mapolda Bali sejak 16 Juli 2020 silam.

Baca juga: VIDEO Inul Daratista Rela Tidak Dibayar Jadi Instruktur Senam di Tempat Ini

Sebelumnya Jerinx naik pitam dan tidak terima mendengar tuntutan yang dijatuhkan padanya.

Dirinya menantang orang yang ingin memenjarakannya.

"Siapa yang ingin memenjarakan saya?

Saya ingin tahu sebenarnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya?" ujar Jerinx emosi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (04/11/2020).

Baca juga: Akhirnya Terpecahkan Teka-teki Duluan Telur atau Ayam

Suami Nora Alexandra tersebut ingin memenjarakan dirinya untuk bertemu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved