Jumat, 8 Mei 2026

BESOK Selasa, Jerinx SID Bebas Murni, Bayar Denda Rp10 Juta, Keluarga Siapkan Upacara Melukat

Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana memastikan, simpatisan tak akan turun langsung menjemput Jerinx ke Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Tayang:
Editor: Mohamad Yusuf
Dokumentasi Pribadi
Jerinx dan Nora Alexandra. Besok Selasa (8/6/2021), Jerinx, pemain drum Superman is Dead (SID) akan bebas murni dari Lapas Kelas IIA Kerobokan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Besok Selasa (8/6/2021), Jerinx, pemain drum Superman is Dead (SID) akan bebas murni dari Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Bebasnya pria bernama lengkap I Gede Ari Astina ini dipastikan oleh Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana.

Namun, sebelum bebas, Jerinx diwajibkan membayar denda Rp10 juta.

Selain itu, setelah bebas, rencananya pihak keluarga Jerinx akan melakukan upacara melukat.

Baca juga: Kisah Wanita di Lebak, Wajahnya Digergaji Suami karena Menolak Diajak Mandi Bareng saat Bulan Puasa

Baca juga: Detik-detik Pria Berambut Gondrong Ditangkap karena Pukul Polisi Saat Razia Prokes di Solo

Baca juga: Pengamat Sebut Pantas Elektabilitas Anies Kalahkan Prabowo, karena Kerap Jadi Subjek Pemberitaan

Meski demikian, Wayan Gendo memastikan, simpatisan tak akan turun langsung menjemput Jerinx ke Lapas Kelas IIA Kerobokan.

"Setahu saya, simpatisan JRX yg tergabung dalam 'aliansi Kami Bersama JRX' tidak melakukan penjemputan offline tetapi dengan melakukan penyambutan virtual dengan menggelar foto poster bertuliskan “Welcome Home JRX SID”," kata dia, dikutip dari Kompas.com.

Gendo juga belum memastikan jam berapa Jerinx akan dibebaskan.

Namun, ia bersama pihak keluarga Jerinx akan pergi ke Lapas Kelas IIA Kerobokan pada pagi hari.

"Jam-nya kemungkinan jam 9 atau jam 10 pagi," tuturnya.

Ia juga belum mengetahui secara detail apa agenda yang akan dilakukan Jerinx saat dinyatakan bebas.

Hanya saja, berdasarkan informasi yang ia terima, Jerinx akan menjalani ritual pembersihan diri.

"Setelah Jerinx keluar akan dilakukan upacara melukat untuk Jerinx oleh keluarga Ibunya. karena ibunya seorang sulinggih (pendeta Hindu). Tapi untuk tempat (melukat) serta teknisnya saya belum tahu," pungkasnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk meminta agar tak ada penyambutan berlebihan yang dilakukan oleh simpatisan.

"(Simpatisan) tidak usah ramai-ramai lah. Makanya nanti ada petugas lain yang akan menjaga dan jangan sampai terjadi yang tidak kita inginkan (melanggar) protokol kesehatannya," kata Jamaruli saat ditemui di Kanwil Kemenkumham Bali, Senin (7/6/2021).

Baca juga: LOWONGAN KERJA Tenaga Kesehatan Pemprov DKI, Gaji Mencapai Rp15 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftar

Baca juga: VIDEO Polisi Bubarkan Acara Wisuda SMA Negeri di Mojokerto, Siswa Kebingungan

Baca juga: Wanita di Semarang Berhasil Lolos dari Pemerkosaan karena Shareloc WA, Pelaku Langsung Diamuk Massa

Menurut Jamaruli, kepastian dibebaskannya Jerinx didapat setelah yang bersangkutan membayar denda Rp 10 juta.

Denda itu yang sudah dibayarkan oleh tim kuasa hukum Jerinx kepada Kejaksaan Negeri Denpasar pada Rabu (2/5/2021).

"Yang pasti besok dia keluar, karena denda sudah dibayarkan. Bisa sore bisa pagi bisa siang sesuai kondisi saja," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved