Berita DPRD Kabupaten Bogor
DPRD Kabupaten Bogor Setujui Usulan Pemkab Bogor Ruislag Tanah dengan PT Dua Berkat Properti
DPRD Kabupaten Bogor setujui usulan Pemkab Bogor ruislag tanah dengan PT. Dua Berkat Properti. Ruislag itu untuk lahan dan kantor Kelurahan Nanggewer.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - DPRD Kabupaten Bogor setujui usulan Pemkab Bogor ruislag tanah dengan PT. Dua Berkat Properti,
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berencana melakukan tukar menukar tanah (ruislag) dengan PT. Dua Berkat Properti.
Tanah yang akan ditukar itu berada di eks Aula Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong.
Rencana itu disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor pada Rapat Paripurna DPRD, di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Senin (7/6/2021).
Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan pada rapat paripurna tersebut mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bogor menguasai tanah dan bangunan Kantor Kelurahan Nanggewer Kecamatan Cibinong dengan luas tanah 4.010 m² dan bangunan 540 m².
Baca juga: Pemkab Bogor Sampaikan Revisi RPJMD 2018-2023 di DPRD Kabupaten Bogor, Inilah Penyebabnya
Sementara, PT. Dua Berkat Properti memiliki ijin untuk membebaskan tanah seluas kurang lebih 20.000 m² dengan peruntukan pembangunan perumahan di lokasi tersebut berdasarkan persetujuan izin lokasi nomor 591.1/001.OSS/00057/DPMPTSP tanggal 28 April 2020.
“Pada 7 Juni 2020, PT. Dua Berkat Properti mengajukan permohonan ruislag sebagian tanah yaitu seluas 507 m² dan eks bangunan Aula Kantor Kelurahan Nanggewer seluas 133 m² dalam kondisi rusak berat untuk dijadikan akses jalan masuk perumahan," kata Iwan, Senin (7/6/2021).
PT. Dua Berkat Properti menjamin bahwa akses jalan perumahan yang akan dibangun akan menjadi akses bersama antara warga RT. 4/5 dengan warga perumahan.
"Setelah dibangun jalan akan diserahkan kepada Pemkab Bogor sebagai bagian kewajiban PSU perumahan,” jelasnya.
Baca juga: Pemkab Bogor Sampaikan Revisi RPJMD 2018-2023 di DPRD Kabupaten Bogor, Inilah Penyebabnya
PT. Dua Berkat Properti juga akan membangun gedung aula pengganti dan membangun pagar pemisah antara jalan akses dengan area kantor.
"Apabila ditinjau dari sisi aspek teknis, ekonomis dan yuridis, ruislag ini akan memberikan manfaat baik bagi perusahaan, Pemerintah Kabupaten Bogor dan masyarakat sekitar," ujar Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bogor ini.
Berdasarkan penilaian tim penilai independen, lanjut Iwan, perbandingan antara barang milik daerah dengan barang pengganti yang disiapkan oleh PT. Dua Berkat Properti adalah 1 berbanding 1,2.
"Dengan total nilai barang milik daerah yang ditukar berupa tanah, bangunan, pagar berjumlah Rp.1,174,100,000,” terangnya.
Baca juga: Hari Jadi Bogor ke-539, Pimpinan DPRD Kabupaten Bogor: Bangkit Bersama, Bogor Maju Indonesia Hebat
Sedangkan nilai barang pengganti yang disiapkan oleh PT. Dua Berkat Properti senilai Rp.1,431,455,000.
Berdasarkan ketentuan Pasal 331 Permendagri 19 tahun 2016 tetang Barang Milik Daerah, pemindahtanganan barang milik darah berupa tanah dan atau bangunan dilaksanakan oleh bupati atau walikota setelah mendapatkan persetujuan DPRD Kabupaten/Kota.